Kesal Istri Digoda, Warga Jakut Aniaya Tetangga Pakai Helm hingga Masuk RS
Senin, 12 Juni 2023 - 21:10 WIB
loading...
A
A
A
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Angga Surya menambahkan pengeroyokan terjadi di Jalan Timor Raya, Koja, Jakarta Utara, Jumat (9/6/2023) malam. Tersangka memanggil 3 temannya untuk menghampiri korban di tempat kerjanya di Jalan Timor Raya lalu langsung melakukan pengeroyokan.
Korban dipukul, ditendang, sampai ujung-ujungnya dihantam menggunakan helm. "Tersangka dan korban ini saling kenal meski tidak terlalu dekat, namun mereka bertetangga. Kejadian ini membuat korban dirawat di rumah sakit," ujarnya.
Selain menangkap tersangka B, pihaknya masih mengejar 3 palaku lain yang terlibat. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Korban dipukul, ditendang, sampai ujung-ujungnya dihantam menggunakan helm. "Tersangka dan korban ini saling kenal meski tidak terlalu dekat, namun mereka bertetangga. Kejadian ini membuat korban dirawat di rumah sakit," ujarnya.
Selain menangkap tersangka B, pihaknya masih mengejar 3 palaku lain yang terlibat. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
(jon)
Lihat Juga :