Hendak Tawuran, 2 Pemuda Ditangkap di Tambora Beserta Belasan Sajam Usai Pesta Ganja

Senin, 12 Juni 2023 - 14:06 WIB
loading...
Hendak Tawuran, 2 Pemuda...
Jajaran Polsek Tambora mengamankan dua remaja yang diduga hendak melakukan tawuran. Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan sajam. Foto: MPI/Bachtiar Rojab
A A A
JAKARTA - Dua orang remaja ditangkap jajaran Polsek Tambora saat hendak tawuran di Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Minggu 11 Juni 2023 malam. Kedua remaja itu yakni ZF (20) Warga RW 9 dan AR (19) Warga RW 10 keduanya berasal dari Kelurahan Tanah Sereal.

"Pada saat ditangkap, kelompok ini sedang berkumpul hendak tawuran dengan remaja dari Gang Thalib, Kecamatan Taman Sari," ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangannya, Senin (12/6/2023).

Baca juga: 2 Remaja Bercelurit Diringkus Petugas Polsek Tambora, Diduga Hendak Tawuran

Pada penangkapan ini, kata Putra, ditemukan sembilan bilah senjata tajam (sajam) berupa tiga buah pedang dan enam celurit.

Kelompok genk dari Tanah Sereal ini menamakan kelompok Tanah Sereal Full senyum dan beranggotakan 10 orang antara lain ZF (20), AR (19), Aceng, Boting, Sabil, Demong, dan Sigit. Namun, baru dua yang berhasil ditangkap.



"Hasil test urine kedua pelaku didapati hasil keduanya positif mengandung narkoba jenis ganja. Berdasarkan keterangan para pelaku, setiap akan tawuran kelompok ini akan menggunakan ganja yang mereka beli di daerah Kelurahan Kota Bambu Selatan," paparnya.

Dua orang pelaku yang ditangkap ini, kata Putra, sudah bukan kategori anak di bawah umur. Pasalnya, kata dia, usia mereka sudah tergolong usia dewasa sehingga tetap diberlakukan hukuman sebagaimana mestinya.

"Namun, karena terpengaruh narkoba jenis ganja dan pengagguran sehingga motif mereka untuk tawuran hanya karena iseng belaka," katanya.

Baca juga: Pelaku Jambret yang Tewaskan Remaja Putri di Tambora Dibekuk Polisi

Adapun kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa Senjata Tajam untuk tawuran, juga dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dokter Tifa Didampingi...
Dokter Tifa Didampingi Refly Harun Masuk Ruang Tahanan Polda Metro Jaya, Langsung Ditahan?
Penampakan Roy Suryo...
Penampakan Roy Suryo usai Ditahan: Menenteng Rompi Oranye, Enggan Komentar
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
Rekomendasi
Terima Rp20 juta, Muhammad...
Terima Rp20 juta, Muhammad Abdimaludin Dinonaktifkan dari Ketua BEM FH Universitas Bung Karno
Ketua BEM FH Abdimaludin...
Ketua BEM FH Abdimaludin Akui Terima Uang Rp20 Juta dari Alumni, Diberikan oleh Polisi
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Berita Terkini
Urgensi Pendekatan Humanis...
Urgensi Pendekatan Humanis dalam Penataan Kota dan Relokasi UMKM
Pelajar Tewas Tersangkut...
Pelajar Tewas Tersangkut Kabel, DPRD Desak Pemprov DKI Jakarta Tata Ulang Pengelolaan Utilitas
Struktur Kabupaten dan...
Struktur Kabupaten dan Kota Selesai, DPW Perindo Bengkulu Matangkan Verpol 2027
Lawan Tawuran dan Bullying,...
Lawan Tawuran dan Bullying, Pemkot Jakpus-MNC Peduli Bina 1.725 Anggota PMR
Atasi Kekeringan, Warga...
Atasi Kekeringan, Warga Bekasi Bisa Dapat Bantuan Air Bersih Gratis
Kisah Kombes Agustinus...
Kisah Kombes Agustinus Christmas, dari Mengajar Mahasiswa hingga Dijuluki Jenderal Kopi
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved