Hendak Tawuran, 2 Pemuda Ditangkap di Tambora Beserta Belasan Sajam Usai Pesta Ganja
Senin, 12 Juni 2023 - 14:06 WIB
loading...
A
A
A
Dua orang pelaku yang ditangkap ini, kata Putra, sudah bukan kategori anak di bawah umur. Pasalnya, kata dia, usia mereka sudah tergolong usia dewasa sehingga tetap diberlakukan hukuman sebagaimana mestinya.
"Namun, karena terpengaruh narkoba jenis ganja dan pengagguran sehingga motif mereka untuk tawuran hanya karena iseng belaka," katanya.
Baca juga: Pelaku Jambret yang Tewaskan Remaja Putri di Tambora Dibekuk Polisi
Adapun kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa Senjata Tajam untuk tawuran, juga dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
"Namun, karena terpengaruh narkoba jenis ganja dan pengagguran sehingga motif mereka untuk tawuran hanya karena iseng belaka," katanya.
Baca juga: Pelaku Jambret yang Tewaskan Remaja Putri di Tambora Dibekuk Polisi
Adapun kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa Senjata Tajam untuk tawuran, juga dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
(mhd)
Lihat Juga :