KCI Masih Tunggu SE Kemenhub Soal Aturan Wajib Masker, Begini Kondisi di KRL Jabodetabek
Senin, 12 Juni 2023 - 13:00 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, seluruh moda transportasi di Ibu Kota telah menyesuaikan pencabutan aturan wajib masker oleh Pemerintah Pusat. Adapun pencabutan aturan tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada masa transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 yang ditetapkan Satgas Covid-19.
Baca juga: Tunggu SE Terbaru Kemenhub, Penumpang KRL Masih Wajib Masker
"Sesuai SE Satgas Nasional Penanganan Covid-19 No.1 2023, (transportasi) Jakarta juga sudah menyesuaikan," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Minggu 11 Juni 2023.
Syafrin menambahkan untuk aturan penggunaan masker di moda transportasi kereta rel listrik (KRL) menyesuaikan dengan regulasi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). "KRL menyesuaikan dengan regulasi DJKA," ucapnya.
Baca juga: Tunggu SE Terbaru Kemenhub, Penumpang KRL Masih Wajib Masker
"Sesuai SE Satgas Nasional Penanganan Covid-19 No.1 2023, (transportasi) Jakarta juga sudah menyesuaikan," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Minggu 11 Juni 2023.
Syafrin menambahkan untuk aturan penggunaan masker di moda transportasi kereta rel listrik (KRL) menyesuaikan dengan regulasi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). "KRL menyesuaikan dengan regulasi DJKA," ucapnya.
(mhd)
Lihat Juga :