KCI Masih Tunggu SE Kemenhub Soal Aturan Wajib Masker, Begini Kondisi di KRL Jabodetabek

Senin, 12 Juni 2023 - 13:00 WIB
loading...
KCI Masih Tunggu SE...
Penumpang KRL tampak masih menggunakan masker di dalam gerbong. Foto: MPI/Muhammad Refi Sandi
A A A
DEPOK - Pelonggaran penggunaan masker di moda transportasi mulai diterapkan pada sejumlah moda transportasi publik di Jabodetabek. Namun, Kereta Rel Listrik ( KRL ) atau Kereta Commuter Indonesia ( KCI ) masih menggunakan aturan wajib masker existing.

Pantauan MNC Portal Indonesia (MPI) di Stasiun Depok Baru, Depok, Senin (12/6/2023) mayoritas pengguna KRL masih menggunakan masker. Tak hanya itu, petugas keamanan stasiun pun masih terlihat menggunakan masker.

Baca juga: Aturan Wajib Masker di Transportasi Umum Jakarta Dicabut, Kecuali KRL

Sementara itu, pantauan di dalam rangkaian KRL relasi Jakarta Kota - Cibinong Nambo mayoritas pengguna masih menggunakan masker. Begitupun dalam rangkaian KRL relasi Bogor - Manggarai mayoritas pengguna masih tertib menggunakan masker.

Sebelumnya, Manajer Humas PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Leza Arlan mengatakan, pihaknya terkait aturan lepas masker dalam rangkaian masih menunggu surat edaran (SE) terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Belum (diperbolehkan lepas masker dalam rangkaian KRL). Masih menunggu SE yang baru dari Kementerian Perhubungan, nanti aturannya akan menyesuaikan," kata Leza saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Minggu 11 Juni 2023.



"Saat ini masih menggunakan aturan existing," tambahnya.

Leza menegaskan, pengguna masih diwajibkan menggunakan masker saat menggunakan moda transportasi KRL Jabodetabek sampai terbit SE terbaru.

"Masih menggunakan aturan yang berlaku saat ini, sampai ada SE baru yang dikeluarkan oleh Kemenhub," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, seluruh moda transportasi di Ibu Kota telah menyesuaikan pencabutan aturan wajib masker oleh Pemerintah Pusat. Adapun pencabutan aturan tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada masa transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 yang ditetapkan Satgas Covid-19.

Baca juga: Tunggu SE Terbaru Kemenhub, Penumpang KRL Masih Wajib Masker

"Sesuai SE Satgas Nasional Penanganan Covid-19 No.1 2023, (transportasi) Jakarta juga sudah menyesuaikan," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Minggu 11 Juni 2023.

Syafrin menambahkan untuk aturan penggunaan masker di moda transportasi kereta rel listrik (KRL) menyesuaikan dengan regulasi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). "KRL menyesuaikan dengan regulasi DJKA," ucapnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Rekomendasi
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Ikut Magang Bareng Seskab Teddy
PKS Targetkan 2 Kali...
PKS Targetkan 2 Kali Lipat Legislator Muda di Senayan pada 2029
Sampaikan Amanah Prabowo,...
Sampaikan Amanah Prabowo, Wamenhaj Salurkan Bantuan untuk Jemaah Haji asal Aceh yang Terlilit Utang
Berita Terkini
87 Warga Aceh Tamiang...
87 Warga Aceh Tamiang Dapat Layanan Dokter Spesialis Gratis dalam Milad ke-24 BSMI
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Setinggi 1.000 Meter, Waspada Hujan Abu
Sidang Vonis Nadiem...
Sidang Vonis Nadiem Makarim Dijaga 171 Personel Gabungan
Mutasi Besar di Polda...
Mutasi Besar di Polda Lampung, Kapolresta hingga 6 Kapolres Diganti
Tingkatkan Daya Saing,...
Tingkatkan Daya Saing, 68 Mitra Binaan di Medan Ikuti Program Sarinah Pandu
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Infografis
Semakin Longgar, Begini...
Semakin Longgar, Begini Aturan Mal di Wilayah PPKM Level 3
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved