Pinjaman Online Beresiko, Hindari Pinjol untuk Gaya Hidup

Minggu, 11 Juni 2023 - 20:03 WIB
loading...
Pinjaman Online Beresiko,...
Pinjaman online (pinjol) cukup beresiko jika tidak mempertimbangkan plus minusnya. Foto ilsutrasi
A A A
PANDEGLANG - Pinjaman online (pinjol) cukup beresiko jika tidak mempertimbangkan plus minusnya. Rumus pinjol yang aman; hindari pinjol hanya untuk gaya hidup, pinjol terpaksa dilakukan karena kebutuhan yang sangat mendesak dan jangan mengambil pinjaman saat masih punya utang.

”Jangan sekali-kali meminjam hanya untuk memenuhi kebutuhan konsumtif hidup Anda. Apalagi untuk memenuhi keinginan dan gaya hidup,” kata Plt. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pandeglang R. Goenara Daradjat pada diskusi literasi digital yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Yayasan Sahabat Nurani Banten, di Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Minggu (11/6/2023) sore.



Goenara menegaskan, cara bijak sebelum melakukan pinjaman online, yaitu dengan prinsip meminjam hanya untuk kebutuhan yang mendesak. Misalnya, kebutuhan untuk orang sakit atau karena terkena musibah. Baca juga: Waspada Tawaran Manis Pinjaman Online, Pelajari Kiat-kiatnya Agar Tidak Berakhir Pahit

Saat ini, aplikasi pinjaman online saat ini banyak menjamur dan populer di kalangan masyarakat. Pinjol menjadi opsi masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi. Sayangnya, kata Goenara, pilihan tersebut tidak dibarengi dengan pengetahuan dan pemahaman yang baik dan benar terkait risikonya.

"Akibatnya, tidak sedikit dari mereka akhirnya menjadi ketergantungan menggunakan pinjol hingga punya banyak utang," kata Goenara dalam diskusi luring (offline) bertajuk 'Bijaksana Melakukan Pinjaman Online'.

”Sebelum mulai menggunakannya, seharusnya masyarakat perlu mengetahui terlebih dulu plus minus dari pinjol. Dengan begitu, mereka bisa tahu apa saja yang perlu dihindari saat meminjam dana di pinjol,” sambungnya.

Prinsip berikutnya, sambung Goenara, pilih aplikasi pinjol yang memang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lalu, cari tahu besaran bunga, biaya tambahan, maupun tenor yang ditawarkan. ”Jangan lupa buat kalender pembayaran, dan jangan mengambil pinjaman lagi saat masih punya utang,” imbuhnya. Baca juga: Upaya Menjauhkan Pinjol Bodong dari Pelaku UMKM

Dosen Pasca Sarjana Ilmu Komunikasi Untirta Banten Neka Fitriyah mengatakan, maraknya iklan promosi yang singgah ke gawai para pengguna digital sesungguhnya bisa diatasi dengan cara mengubah setelah yang ada di aplikasi. Kendati demikian, jika terpaksa harus melakukan pinjaman online, ada tips yang bisa membantunya.

”Pastikan meminjam di perusahaan yang sudah terdaftar di OJK, ketahui bunga dan denda sebelum meminjam, lunasi cicilan tepat waktu, pinjam sesuai kebutuhan (maksimal 30 persen penghasilan), jangan gali lubang tutup lubang,” ujar Fitriyah.

Sementara itu, menurut Guru IT SMKN 13 Pandeglang Muhamad Abduh, penyebab munculnya kasus pinjol karena kebanyakan masyarakat malas membaca. Akibatnya, mereka tidak memahami kontrak perjanjian pinjaman. Padahal dengan membaca dan meneliti kontrak perjanjian permasalahan dengan pinjol dapat dihindari.

”Baca dengan teliti kontrak perjanjian yang ditawarkan, dan ajukan pertanyaan apabila belum jelas. Jika tidak ingin kena masalah, jangan sekali-kali melanggar aturan yang ada. Jika kita tidak ingin kehilangan lebih banyak uang dan kehilangan orang-orang terdekat, lebih bijak dan cerdaslah dalam mengelola uang,” jelasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Penipuan dan Pinjol...
Cegah Penipuan dan Pinjol Ilegal, Sespimma Polri Dorong UMKM Jabar Melek Literasi Digital
Kala Nelayan Perempuan...
Kala Nelayan Perempuan di Sumba Go Digital, Buktikan Perempuan Bisa Berdaya 
1.800 Honorer Tangsel...
1.800 Honorer Tangsel Belum Digaji sejak Januari 2026, Kini Banyak Terjerat Pinjol!
Oknum Anggota DPRD Pandeglang...
Oknum Anggota DPRD Pandeglang Dipecat Partai karena Diduga Lakukan Kekerasan Perempuan hingga Pinjol
Pekerja Migran Indonesia...
Pekerja Migran Indonesia Diminta Waspada Terhadap Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong
Pelaku Pencurian Uang...
Pelaku Pencurian Uang Rp138 Juta Buat Bayar Pinjol Diamankan Polres Jaksel
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Jangan Sampai Salah!...
Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Kurban Pakai Pinjol dan Paylater!
Rekomendasi
Logo Koperasi dalam...
Logo Koperasi dalam Iklan Air Mineral Dinilai Bisa Membingungkan Konsumen
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
Gandeng Mitra Global,...
Gandeng Mitra Global, PT WCS Dorong Ekosistem Pertanian Berbasis Digital
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved