Tunggu SE Terbaru Kemenhub, Penumpang KRL Masih Wajib Masker
Minggu, 11 Juni 2023 - 15:50 WIB
loading...
A
A
A
Pencabutan aturan tertuang dalam SE No 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 yang ditetapkan Satgas Covid-19.
Untuk aturan penggunaan masker di moda transportasi kereta rel listrik (KRL) menyesuaikan regulasi DJKA.
Pemerintah Indonesia telah resmi mencabut aturan kewajiban menggunakan masker saat melakukan perjalanan dalam dan luar negeri. Hal ini juga berlaku untuk kegiatan di fasilitas publik dan berskala besar.
Untuk aturan penggunaan masker di moda transportasi kereta rel listrik (KRL) menyesuaikan regulasi DJKA.
Pemerintah Indonesia telah resmi mencabut aturan kewajiban menggunakan masker saat melakukan perjalanan dalam dan luar negeri. Hal ini juga berlaku untuk kegiatan di fasilitas publik dan berskala besar.
(jon)
Lihat Juga :