Tunggu SE Terbaru Kemenhub, Penumpang KRL Masih Wajib Masker
Minggu, 11 Juni 2023 - 15:50 WIB
loading...
Penumpang KRL Commuter Line masih wajib masker meski telah ada aturan pelonggaran penggunaan masker di moda transportasi publik di Jakarta. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penumpang KRL Commuter Line masih wajib masker meski telah ada aturan pelonggaran penggunaan masker di moda transportasi publik di Jakarta. Masker bisa dilepas di KRL jika terbit Surat Edaran (SE) terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Belum (diperbolehkan lepas masker dalam rangkaian KRL). Masih menunggu SE yang baru dari Kemenhub. Nanti aturannya akan menyesuaikan. Saat ini masih menggunakan aturan eksisting," ujar Manajer Humas PT KAI Commuter Indonesia (KCI) Leza Arlan, Minggu (11/6/2023).
Pengguna masih diwajibkan menggunakan masker saat naik KRL Commuter Line sampai terbit SE terbaru.
Baca juga: Aturan Wajib Masker di Transportasi Umum Jakarta Dicabut, Kecuali KRL
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan seluruh moda transportasi di Ibu Kota telah menyesuaikan pencabutan aturan wajib masker oleh pemerintah pusat.
"Belum (diperbolehkan lepas masker dalam rangkaian KRL). Masih menunggu SE yang baru dari Kemenhub. Nanti aturannya akan menyesuaikan. Saat ini masih menggunakan aturan eksisting," ujar Manajer Humas PT KAI Commuter Indonesia (KCI) Leza Arlan, Minggu (11/6/2023).
Pengguna masih diwajibkan menggunakan masker saat naik KRL Commuter Line sampai terbit SE terbaru.
Baca juga: Aturan Wajib Masker di Transportasi Umum Jakarta Dicabut, Kecuali KRL
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan seluruh moda transportasi di Ibu Kota telah menyesuaikan pencabutan aturan wajib masker oleh pemerintah pusat.
Lihat Juga :