Aturan Wajib Masker di Transportasi Umum Jakarta Dicabut, Kecuali KRL
Minggu, 11 Juni 2023 - 12:00 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Ingin Hidup Bebas, Republik Dominika Cabut Semua Aturan COVID-19
"Diperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat dalam keadaan sehat, dan tidak berisiko penularan Covid-19 serta dianjurkan tetap menggunakan masker dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko penularan Covid-19," bunyi SE terbaru itu.
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, SE tersebut sekaligus mencabut SE Nomor 24/2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, SE Nomor 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE Nonor 20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan SE Nomor 19/2021 tentang Satgas di Fasilitas Publik.
“Demi memaksimalkan perekonomian Indonesia dan proses transisi endemi, Satgas COVID-19 telah melakukan relaksasi kebijakan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol kesehatan pada Masa Transisi Endemi untuk Mencegah Penularan COVID-19” kata Wiku.
"Diperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat dalam keadaan sehat, dan tidak berisiko penularan Covid-19 serta dianjurkan tetap menggunakan masker dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko penularan Covid-19," bunyi SE terbaru itu.
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, SE tersebut sekaligus mencabut SE Nomor 24/2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, SE Nomor 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE Nonor 20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan SE Nomor 19/2021 tentang Satgas di Fasilitas Publik.
“Demi memaksimalkan perekonomian Indonesia dan proses transisi endemi, Satgas COVID-19 telah melakukan relaksasi kebijakan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol kesehatan pada Masa Transisi Endemi untuk Mencegah Penularan COVID-19” kata Wiku.
(thm)
Lihat Juga :