Aturan Wajib Masker di Transportasi Umum Jakarta Dicabut, Kecuali KRL

Minggu, 11 Juni 2023 - 12:00 WIB
loading...
Aturan Wajib Masker...
Seluruh penumpang moda transportasi umum di Jakarta tidak lagi wajib mengenakan masker. Hal ini menyusul dicabutnya aturan protokol kesehatan wajib masker. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Seluruh penumpang moda transportasi umum di Jakarta tidak lagi wajib mengenakan masker . Hal ini menyusul dicabutnya aturan protokol kesehatan wajib masker.

"Sesuai SE Satgas Nasional Penanganan Covid-19 Nomor 1 2023, (transportasi) Jakarta juga sudah menyesuaikan," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Minggu (11/6/2023).

Baca Juga: Pemerintah Cabut Aturan Wajib Masker, Begini Respons Epidemiolog

Namun, lanjut Syafrin, khusus untuk aturan penggunaan masker di moda transportasi kereta rel listrik (KRL), menyesuaikan dengan regulasi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Artinya, hingga kini masih menunggu aturan lanjutan dari DJKA.

Diketahui, Pemerintah Indonesia resmi mencabut aturan kewajiban menggunakan masker saat melakukan perjalanan di dalam maupun luar negeri. Hal ini juga berlaku untuk kegiatan di fasilitas publik dan berskala besar.

Pencabutan aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019, yang ditetapkan Satgas Covid-19.

Baca Juga: Ingin Hidup Bebas, Republik Dominika Cabut Semua Aturan COVID-19

"Diperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat dalam keadaan sehat, dan tidak berisiko penularan Covid-19 serta dianjurkan tetap menggunakan masker dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko penularan Covid-19," bunyi SE terbaru itu.

Juru Bicara Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, SE tersebut sekaligus mencabut SE Nomor 24/2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, SE Nomor 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE Nonor 20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan SE Nomor 19/2021 tentang Satgas di Fasilitas Publik.

“Demi memaksimalkan perekonomian Indonesia dan proses transisi endemi, Satgas COVID-19 telah melakukan relaksasi kebijakan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol kesehatan pada Masa Transisi Endemi untuk Mencegah Penularan COVID-19” kata Wiku.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
LRT Jabodebek Kian Diminati,...
LRT Jabodebek Kian Diminati, Pengguna Cetak Rekor Tertinggi 129.692
Rekomendasi
Scaloni Berani Cadangkan...
Scaloni Berani Cadangkan Messi, Ada Apa?
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Berita Terkini
HUT ke-499, Pramono-Rano...
HUT ke-499, Pramono-Rano Resmi Luncurkan Logo 5 Abad Jakarta
3 Prioritas Pramono...
3 Prioritas Pramono Anung Jelang 5 Abad Kota Jakarta
3 Karyawan Percetakan...
3 Karyawan Percetakan Disekap, 2 Pelaku Ditangkap
Kunjungi Maliosewu,...
Kunjungi Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh Manis
Harapan Pramono Anung...
Harapan Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Warga Hidupnya Nyaman, Gampang, Bahagia, dan Mudah
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved