Aturan Wajib Masker di Transportasi Umum Jakarta Dicabut, Kecuali KRL

Minggu, 11 Juni 2023 - 12:00 WIB
loading...
Aturan Wajib Masker...
Seluruh penumpang moda transportasi umum di Jakarta tidak lagi wajib mengenakan masker. Hal ini menyusul dicabutnya aturan protokol kesehatan wajib masker. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Seluruh penumpang moda transportasi umum di Jakarta tidak lagi wajib mengenakan masker . Hal ini menyusul dicabutnya aturan protokol kesehatan wajib masker.

"Sesuai SE Satgas Nasional Penanganan Covid-19 Nomor 1 2023, (transportasi) Jakarta juga sudah menyesuaikan," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Minggu (11/6/2023).

Baca Juga: Pemerintah Cabut Aturan Wajib Masker, Begini Respons Epidemiolog

Namun, lanjut Syafrin, khusus untuk aturan penggunaan masker di moda transportasi kereta rel listrik (KRL), menyesuaikan dengan regulasi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Artinya, hingga kini masih menunggu aturan lanjutan dari DJKA.

Diketahui, Pemerintah Indonesia resmi mencabut aturan kewajiban menggunakan masker saat melakukan perjalanan di dalam maupun luar negeri. Hal ini juga berlaku untuk kegiatan di fasilitas publik dan berskala besar.

Pencabutan aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019, yang ditetapkan Satgas Covid-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
LRT Jabodebek Kian Diminati,...
LRT Jabodebek Kian Diminati, Pengguna Cetak Rekor Tertinggi 129.692
Rekomendasi
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Terungkap 2 Alasan di...
Terungkap 2 Alasan di Balik Pemadaman Bergilir Pulau Jawa, Dirut PLN Minta Maaf
Berita Terkini
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved