Aturan Wajib Masker di Transportasi Umum Jakarta Dicabut, Kecuali KRL
Minggu, 11 Juni 2023 - 12:00 WIB
loading...
Seluruh penumpang moda transportasi umum di Jakarta tidak lagi wajib mengenakan masker. Hal ini menyusul dicabutnya aturan protokol kesehatan wajib masker. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Seluruh penumpang moda transportasi umum di Jakarta tidak lagi wajib mengenakan masker . Hal ini menyusul dicabutnya aturan protokol kesehatan wajib masker.
"Sesuai SE Satgas Nasional Penanganan Covid-19 Nomor 1 2023, (transportasi) Jakarta juga sudah menyesuaikan," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Minggu (11/6/2023).
Baca Juga: Pemerintah Cabut Aturan Wajib Masker, Begini Respons Epidemiolog
Namun, lanjut Syafrin, khusus untuk aturan penggunaan masker di moda transportasi kereta rel listrik (KRL), menyesuaikan dengan regulasi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Artinya, hingga kini masih menunggu aturan lanjutan dari DJKA.
Diketahui, Pemerintah Indonesia resmi mencabut aturan kewajiban menggunakan masker saat melakukan perjalanan di dalam maupun luar negeri. Hal ini juga berlaku untuk kegiatan di fasilitas publik dan berskala besar.
Pencabutan aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019, yang ditetapkan Satgas Covid-19.
"Sesuai SE Satgas Nasional Penanganan Covid-19 Nomor 1 2023, (transportasi) Jakarta juga sudah menyesuaikan," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Minggu (11/6/2023).
Baca Juga: Pemerintah Cabut Aturan Wajib Masker, Begini Respons Epidemiolog
Namun, lanjut Syafrin, khusus untuk aturan penggunaan masker di moda transportasi kereta rel listrik (KRL), menyesuaikan dengan regulasi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Artinya, hingga kini masih menunggu aturan lanjutan dari DJKA.
Diketahui, Pemerintah Indonesia resmi mencabut aturan kewajiban menggunakan masker saat melakukan perjalanan di dalam maupun luar negeri. Hal ini juga berlaku untuk kegiatan di fasilitas publik dan berskala besar.
Pencabutan aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019, yang ditetapkan Satgas Covid-19.
Lihat Juga :