Dampingi Putri Balqis, Rieke Diah Pitaloka: Hentikan Kriminalisasi Korban KDRT!
Sabtu, 10 Juni 2023 - 21:06 WIB
loading...
Rieke Diah Pitaloka mendampingi ibu rumah tangga asal Depok Putri Balqis dalam pemeriksaan di kasus KDRT di Polda Metro Jaya. Foto/Istimewa
A
A
A
DEPOK - Aktivis perempuan Rieke Diah Pitaloka meminta agar kriminalisasi terhadap korban korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dihentikan. Rieke mendampingi ibu rumah tangga asal Depok itu dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (9/6/2023).
Putri Balqis merupakan korban dugaan KDRT dan menjadi tersangka atas laporan suaminya di Polres Metro Depok. Polda Metro Jaya mengambil alih kasus tersebut karena diduga ada tindak pidana berulang atau berlanjut (voorgezzette handeling) yang dilakukan pelaku.
Hal itu atas prinsip dan pertimbangan hukum sebagaimana termuat KUHP Pasal 46. ”Saya mendukung pendapat Dirreskrimum Polda Metro. Tentu prinsip dan pertimbangan hukum sebagaimana termuat dalam KUHP,” ujar Rieke dalam keterangannya, Sabtu (10/6/2023).
Baca juga: Istri Korban KDRT di Depok Jadi Tersangka, Polisi: Suami Terluka Parah pada Alat Kelamin
Rieke mendukung penyelesaian KDRT terhadap Putri Balqis tidak dengan mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif tanpa mengedepankan perspektif keadilan terhadap korban, tanpa jelas, dan tegas tetapkan terlebih dahulu siapa korban dan siapa pelaku.
Putri Balqis merupakan korban dugaan KDRT dan menjadi tersangka atas laporan suaminya di Polres Metro Depok. Polda Metro Jaya mengambil alih kasus tersebut karena diduga ada tindak pidana berulang atau berlanjut (voorgezzette handeling) yang dilakukan pelaku.
Hal itu atas prinsip dan pertimbangan hukum sebagaimana termuat KUHP Pasal 46. ”Saya mendukung pendapat Dirreskrimum Polda Metro. Tentu prinsip dan pertimbangan hukum sebagaimana termuat dalam KUHP,” ujar Rieke dalam keterangannya, Sabtu (10/6/2023).
Baca juga: Istri Korban KDRT di Depok Jadi Tersangka, Polisi: Suami Terluka Parah pada Alat Kelamin
Rieke mendukung penyelesaian KDRT terhadap Putri Balqis tidak dengan mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif tanpa mengedepankan perspektif keadilan terhadap korban, tanpa jelas, dan tegas tetapkan terlebih dahulu siapa korban dan siapa pelaku.
Lihat Juga :