Positif Pakai Narkoba, Kajari Madiun Andi Irfan Syafruddin Dicopot

Jum'at, 09 Juni 2023 - 22:09 WIB
loading...
Positif Pakai Narkoba,...
Kajati Jawa Timur, Mia Amiati menjelaskan menjelaskan pencopotan Kajari Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafruddin karena positif memakai narkoba. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafruddin. Pencopotan tersebut lantaran Andi Irfan positif memakai narkoba.

Selanjutnya untuk sementara, Plt Kajari Kabupaten Madiun dijabat Reopan Saragih yang saat ini menjabat sebgai Koordinator pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim.



Sedangkan Andi Irfan menjadi Jaksa Fungsional (non job) di Badan Diklat Kejaksaan RI.

Mia Amiati mengungkapkan kronologis pencopotan Andi Irfan. Saat itu, dirinya berinisiatif untuk melakukan test urine dan pengambilan sample rambut terhadap seluruh Kepala Kejari se-Jatim.

Secara diam-diam, dia mengutus anggota yang bisa dipercaya untuk menghubungi yang membidangi masalah test urine di Polda Jatim.

"Ini untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan test urine termasuk biaya yang diperlukan," katanya, Jumat (9/6/2023).



Pada Kamis (12/5/2023), Kejati Jatim menerima kunjungan kerja (kunker) Komisi III DPR RI. Momen itu dimanfaatkan Mia Amiati karena semua Kepala Kejari dari 39 Kota/Kabupaten hadir di kantor Kejati Jatim.

"Jadi, setelah acara kunker Komisi III selesai, para Kepala Kejari saya perintahkan untuk tetap di tempat. Dan mulailah dilaksanakan test urine dan pengambilan sample rambut tanpa ada kebocoran informasi jadi tidak yang tahu rencana test urine dan pengambilan sample rambut yang saya rencanakan," ungkapnya.

Pelaksanaan test urine dan pengambilan sample rambut, kata dia, dilaksanakan secara bergantian sesuai dengan SOP dan ketentuan dari Tim Polda Jatim. Termasuk pengambilan urine di kamar mandi petugasnya ikut masuk ke dalam kamar mandi.

"Ketika hasil test urine dan pengecekan sample rambut sudah kami dapatkan dari Polda Jatim (tanggal 16 Mei 2023) terlihat bahwa ada 1 orang yang dinyatakan positif menggunakan narkotika dengan bahan aktif metamfetamina," ungkapnya.

Dia menambahkan, berdasarkan data yang diperoleh, kode peserta test yang dinyatakan positif menggunakan narkotika atas hasil pemeriksaan sample urine dan rambut tersebut adalah atas nama Andi Irfan Syafruddin, Kepala Kejari Kabupaten Madiun.

"Selanjutnya saya selaku Kepala Kejati langsung melaporkan secara tertulis kepada Pimpinan di Kejaksaan Agung dan memohon petunjuk," tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1765 seconds (0.1#10.140)