Fakta Baru Istri Korban KDRT Jadi Tersangka: Suami Aniaya Balqis 6 Kali Sejak 2014
Jum'at, 09 Juni 2023 - 21:10 WIB
loading...
Fakta baru terungkap pada kasus KDRT yang melibatkan pasutri di Depok yang keduanya menjadi tersangka. Polda Metro Jaya menyatakan sang suami ternyata telah 6 kali melakukan KDRT terhadap istrinya. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Fakta baru terungkap pada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) di Depok yang keduanya menjadi tersangka. Polda Metro Jaya menyatakan sang suami ternyata telah 6 kali melakukan KDRT terhadap istrinya, Putri Balqis.
"Kami temukan fakta baru ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi, yang cukup parah sebanyak 6 kali," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jumat (9/6/2023).
"Di tahun 2014, 2016 dua kali, 2021, 2022, dan 2023," sambungnya.
Baca juga: Istri Korban KDRT di Depok Jadi Tersangka, Polisi: Suami Terluka Parah pada Alat Kelamin
Timnya tengah melakukan penyelidikan di Palembang. Lantaran sang istri diketahui pernah berobat di sana. Berkat fakta tersebut, polisi membuka kemungkinan ada ancaman penambahan hukuman bagi sang suami, Bani.
"Kami temukan fakta baru ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi, yang cukup parah sebanyak 6 kali," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jumat (9/6/2023).
"Di tahun 2014, 2016 dua kali, 2021, 2022, dan 2023," sambungnya.
Baca juga: Istri Korban KDRT di Depok Jadi Tersangka, Polisi: Suami Terluka Parah pada Alat Kelamin
Timnya tengah melakukan penyelidikan di Palembang. Lantaran sang istri diketahui pernah berobat di sana. Berkat fakta tersebut, polisi membuka kemungkinan ada ancaman penambahan hukuman bagi sang suami, Bani.
Lihat Juga :