Tangani Perdagangan Manusia, Ini yang Dilakukan Polda Kepri

Kamis, 01 Juni 2023 - 10:15 WIB
loading...
Tangani Perdagangan Manusia, Ini yang Dilakukan Polda Kepri
Polda Kepri bekerjasama dengan negara-negara ASEAN, untuk menangani kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Foto/Ilustrasi
A A A
BATAM - Upaya pencegahan dan pemberantasan kasus perdagangan manusia, atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus dilakukan Polda Kepri. Salah satunya, membangun kerjasama dengan negara-negara di ASEAN.



Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan menegaskan, kerjasama dengan negara-negara ASEAN tersebut, dilakukan untuk mengungkap, mencegah, dan memutus mata rantai sindikat penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.



Dia menjelaskan, kerja sama dengan negara-negara ASEAN untuk penanganan TPPO sejauh ini sangat baik. Polri sendiri kata dia, memiliki Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) yang bertugas menyelenggarakan kegiatan national central bureau (NCB)-Interpol, sebagai upaya penanggulangan kejahatan internasional, maupun transnasional dalam lingkup bilateral dan multilateral.



Contohnya, kata Jansen pada 7 Januari 2022, Polda Kepri dan Divhubinter Polri bekerja sama dengan pihak Imigresen Malaysia dan Polis Diraja Malaysia, melakukan proses penyidikan kasus PMI ilegal di Malaysia, identifikasi dan repatriasi jenazah Warga Negara Indonesia (WNI) korban kapal tenggelam di wilayah Johor Bahru, Malaysia.

"Tentunya kegiatan ini terlaksana berkat hubungan baik yang dijalin antar negara melalui konsul negara dan konsul Polri," katanya. Selain itu, untuk mengurangi terjadinya kasus TPPO ke luar negeri di wilayah Polda Kepri, pihaknya juga sudah melakukan berbagai upaya, yaitu memberikan imbauan melalui media massa serta memasang spanduk imbauan yang tersebar di beberapa lokasi.

Pihaknya juga bekerja sama dan berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Divhubinter Polri dan instansi terkait lainnya dalam melakukan pencegahan penanganan maupun tindakan hukum.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1161 seconds (0.1#10.140)