Kejari Bima Hentikan 2 Perkara Melalui Restoratif Justice

Jum'at, 09 Juni 2023 - 18:17 WIB
loading...
A A A
"Bahwa atas pertemuan seluruh pihak tersebut di atas, diperoleh hasil dengan adanya Kesepakatan perdamaian tanpa syarat yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan Tokoh Masyarakat.
Bahwa para pihak menyadari perbuatan tersangka bukanlah suatu niat/kesengajaan namun merupakan suatu cobaan dan musibah bersama sehingga para pihak membuka hati untuk saling memaafkan," ungkap Oktaviandi.

Oktaviandi menjelaskan alasan penghentian penuntutan berdasarkan restoratif justice karena Arahman telah beritikad baik untuk memberikan uang kompensasi pengobatan. Ia merupakan tulang punggung keluarga kurang mampu dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.

Lanjut perkara kedua, tersangka Ikrawan Saputra terbukti melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penadahan barang curian. Ikrawan diketahui menjual handphone curian milik adiknya.

"Tersangka menjual handphone hasil curian adiknya dan mendapatkan bagian Rp50 ribu kemudian uang tersebut tersangka gunakan untuk membelikan susu dan pempers anaknya. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana," pungkas Oktaviandi.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Pencuri 108 Tas Lululemon...
3 Pencuri 108 Tas Lululemon di Kargo Bandara Soetta Ditangkap, Korban Rugi Rp1 Miliar
Banjir Kepung 3 Daerah...
Banjir Kepung 3 Daerah di NTB: 1 Warga Meninggal, 2.000 Lebih KK Terdampak
Jokowi Temui 2 Tersangka...
Jokowi Temui 2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Buka Peluang Restorative Justice
Aksi Kakanwil Kemenag...
Aksi Kakanwil Kemenag NTB Lempar Gagang Mikrofon saat Pelantikan Tuai Kecaman
Peduli Kebutuhan Warga...
Peduli Kebutuhan Warga Manggarai Barat NTT, Legislator Partai Perindo Turun Tangan Bangun Akses Jalan Masjid Al Huda
Mataram Membara, Massa...
Mataram Membara, Massa Bakar Gedung DPRD NTB
Perindo Silaturahmi...
Perindo Silaturahmi dengan Siti Rohmi di Hari Kartini, Perkuat Konsolidasi di NTB
Mentan Amran Ungkap...
Mentan Amran Ungkap Potensi NTB Jadi Pusat Komoditas Bawang Putih dan Jagung Nasional
Eggi Sudjana-Damai Lubis...
Eggi Sudjana-Damai Lubis Datangi Jokowi, Lemkapi: Buka Peluang Restoratif Justice Kasus Ijazah Palsu
Rekomendasi
Hadiri Suroboyo 10K,...
Hadiri Suroboyo 10K, Wali Kota Agustina Siap Tampilkan Grand Finale Terbaik The Ultimate 10K Series 2026
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Berita Terkini
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved