Kejari Bima Hentikan 2 Perkara Melalui Restoratif Justice

Jum'at, 09 Juni 2023 - 18:17 WIB
loading...
A A A
"Bahwa atas pertemuan seluruh pihak tersebut di atas, diperoleh hasil dengan adanya Kesepakatan perdamaian tanpa syarat yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan Tokoh Masyarakat.
Bahwa para pihak menyadari perbuatan tersangka bukanlah suatu niat/kesengajaan namun merupakan suatu cobaan dan musibah bersama sehingga para pihak membuka hati untuk saling memaafkan," ungkap Oktaviandi.

Oktaviandi menjelaskan alasan penghentian penuntutan berdasarkan restoratif justice karena Arahman telah beritikad baik untuk memberikan uang kompensasi pengobatan. Ia merupakan tulang punggung keluarga kurang mampu dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.

Lanjut perkara kedua, tersangka Ikrawan Saputra terbukti melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penadahan barang curian. Ikrawan diketahui menjual handphone curian milik adiknya.

"Tersangka menjual handphone hasil curian adiknya dan mendapatkan bagian Rp50 ribu kemudian uang tersebut tersangka gunakan untuk membelikan susu dan pempers anaknya. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana," pungkas Oktaviandi.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
3 Pengamen di Bekasi...
3 Pengamen di Bekasi Coba Bakar Rumah Warga, Sempat Ditangkap dan Diselesaikan Melalui RJ
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
3 Pencuri 108 Tas Lululemon...
3 Pencuri 108 Tas Lululemon di Kargo Bandara Soetta Ditangkap, Korban Rugi Rp1 Miliar
Banjir Kepung 3 Daerah...
Banjir Kepung 3 Daerah di NTB: 1 Warga Meninggal, 2.000 Lebih KK Terdampak
Jokowi Temui 2 Tersangka...
Jokowi Temui 2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Buka Peluang Restorative Justice
Kemendagri dan DPR Sinergi...
Kemendagri dan DPR Sinergi Pemberdayaan Ormas untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat NTB
Kronologi ART Angel...
Kronologi ART Angel Lelga Ketahuan Mencuri, Berawal dari Cari Barang yang Mau Dipakai
Polisi Tetapkan ART...
Polisi Tetapkan ART Angel Lelga sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencurian, Langsung Ditahan
Rekomendasi
Carlos Ghosn Klaim Cuma...
Carlos Ghosn Klaim Cuma Dirinya yang Bisa Memperbaiki Nissan
Dari Sampang, Rihul...
Dari Sampang, Rihul CZ Bangun Peluang Lewat Konten Digital
Hasil MotoGP Belanda...
Hasil MotoGP Belanda 2026: Ai Ogura Cetak Sejarah, Marc Marquez Keenam
Berita Terkini
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
Medan Tuan Rumah Rakernas...
Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026, Momentum Rebranding Citra Kota
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
Infografis
2 Raksasa Perusahaan...
2 Raksasa Perusahaan Rokok Setop Beli Tembakau Temanggung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved