Kejari Kabupaten Bekasi Jebloskan Lansia Pengemplang Pajak Rp9,68 Miliar
Jum'at, 09 Juni 2023 - 17:32 WIB
loading...
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menahan pengemplang pajak berinisial M (59) sebesar Rp9,68 miliar. Foto/Istimewa
A
A
A
BEKASI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menahan tersangka oknum pengemplang pajak berinisial M (59) atas perbuatan tindak pidana menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9,68 miliar.
”Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Cikarang terhitung sejak hari ini,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko dalam keterangannya, Jumat (9/6/2023).
Pihaknya menjalankan wewenang penuntutan dengan menindaklanjuti penanganan hukum atas kasus ini melalui pelimpahan berkas kepada Pengadilan Negeri Cikarang untuk kemudian menerima jadwal persidangan.
Baca juga: Pengemplang Pajak Diminta Bertobat, DJP Tidak Segan Pidanakan
”Jadi ini kasus pidana perpajakan yang menjerat CV M yang bergerak di bidang penjualan kertas dengan tersangka perorangan yakni saudara M selaku direktur CV tersebut,” katanya.
”Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Cikarang terhitung sejak hari ini,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko dalam keterangannya, Jumat (9/6/2023).
Pihaknya menjalankan wewenang penuntutan dengan menindaklanjuti penanganan hukum atas kasus ini melalui pelimpahan berkas kepada Pengadilan Negeri Cikarang untuk kemudian menerima jadwal persidangan.
Baca juga: Pengemplang Pajak Diminta Bertobat, DJP Tidak Segan Pidanakan
”Jadi ini kasus pidana perpajakan yang menjerat CV M yang bergerak di bidang penjualan kertas dengan tersangka perorangan yakni saudara M selaku direktur CV tersebut,” katanya.
Lihat Juga :