Polda NTB Amankan 5 Kurir dan 3 Kg Ganja

Jum'at, 24 Juli 2020 - 15:52 WIB
loading...
Polda NTB Amankan 5...
Ilustrasi ganja. Foto/Dok
A A A
MATARAM - Ditresnarkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali berhasil mengamankan lima orang tersangka kurir narkoba berikut barang bukti 3 kilogram (Kg) ganja.

Barang haram ini didatangkan dari Aceh, menggunakan jasa pengiriman barang di Lombok Timur dan dikemas dalam kaleng biskuit bekas yang di atasnya ditaruh rengginang untuk mengelabui petugas.

Lima tersangka kurir narkoba jenis ganja ini digelandang polisi untuk diperlihatkan kepada wartawan.
Penangkapan lima tersangka kurir ganja ini berawal dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat. Disebut akan ada pengiriman barang haram narkotika jenis ganja kering asal Aceh melalui jasa pengiriman barang di Lombok Timur. (Baca juga: Reserse Narkoba Tangkap 2 Bandar dan Amankan 60 Paket Sabu )

Tim Ditresnarkoba pun melakuan pengintaian dan penangkapan terhadap dua orang tersangka pelaku berinisial RFD dan YPJ, keduanya warga Lombok Timur yang mengambil paket kriman berisis ganja kering 3 Kg tersebut.
"Dari introgasi yang dilakuan polisi terhadap dua orang tersangka, akhinya petugas kembali mentangkap tiga orang tersangka lainnya. Ada pun pria berinisial AHD dan FDR adalah warga Mataram dan MRG diduga sebagai pemilik ganja tersebut,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombespol Artanto, Jumat (23/7/2020).

Lima orang tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapoalokda NTB untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut. (Baca juga: BNN Banten Bongkar Penyelundupan Ganja Dikemas Alpukat )

Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Narkotika dengan ancaman penjara 5 tahun hingga seumur hidup.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3772 seconds (0.1#10.140)