Duo Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten di Sumsel Diringkus

Jum'at, 24 Juli 2020 - 15:15 WIB
loading...
Duo Pelaku Curanmor...
Dua pelaku curanmor yang sudah berulang kali beraksi. Foto/Ist
A A A
PALEMBANG - Dua pelaku Curanmor yang biasa beraksi dini hari diringkus Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel.

Kedua pelaku telah mencuri belasan sepeda motor di sejumlah kabupaten dan kota di Sumsel. Keduanya, Indra, warga Jalan Kapten Abdulah Gang Lama Plaju, dan Firdaus, warga Kecamatan Karya Jaya, Kertapati. Mereka ditangkap di Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

"Firdaus dan Indra ini terhitung sudah melakukan aksinya di 7 TKP. Keduanya ini spesialis beraksi di waktu subuh dengan cakupan wilayah di Palembang, Banyuasin, Prabumulih, dan daerah OI dan Sebarang Ulu," ujar Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi, Jumat (24/7/2020).

Keduanya beraksi menggunakan kunci leter t untuk merusak kontak motor korban. Firdaus yang mengendarai dan memantau sementara Indra yang mengeksekusi. (Baca juga: Peduli COVID-19, Pusri Serahkan Mobil Ambulans bagi Masyarakat OKU Timur)

Pengakuan kepada petugas, pelaku menjual hasil curian dengan harga Rp1,5 hingga Rp5 juta. "Atas tindakannya tersebut pelaku terjerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya. (Baca juga: DPRD Panggil Disdik Palembang dan Kasek Terkait Dugaan Main Mata ke Penerbit)
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7063 seconds (0.1#10.140)