Belum Lengkap, Kejari Kembalikan Berkas Tersangka Mutilasi Dalam Koper di Tenjo Bogor
Rabu, 07 Juni 2023 - 21:31 WIB
loading...
Kejari Kabupaten Bogor mengembalikan berkas kasus mutilasi di Tenjo dengan tersangka Dedy Angga (35). Foto: MPI/Dok
A
A
A
BOGOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengembalikan berkas kasus mutilasi di Tenjo dengan tersangka Dedy Angga (35). Berkas perkara dikembalikan kepada penyidik lantaran belum lengkap.
Baca Juga: Mayat Dalam Koper di Bogor Tanpa Kepala dan Kaki
"Iya (dikembalikan sementara). Masih ada petunjuk dari jaksanya," ujar Kasi Intel Kejari Bogor Faisal Bustami Makki, Rabu (7/6/2023).
Menurut dia, penyidik dari Polres Bogor masih perlu melengkapi berkas kasus mutilasi tersebut. Penyidik diberikan waktu untuk melengkapi berkas sesuai ketentuan, yakni selama 14 hari.
Baca Juga: Polres Bogor Tangkap Pelaku Mutilasi Dalam Koper di Yogyakarta
Baca Juga: Mayat Dalam Koper di Bogor Tanpa Kepala dan Kaki
"Iya (dikembalikan sementara). Masih ada petunjuk dari jaksanya," ujar Kasi Intel Kejari Bogor Faisal Bustami Makki, Rabu (7/6/2023).
Menurut dia, penyidik dari Polres Bogor masih perlu melengkapi berkas kasus mutilasi tersebut. Penyidik diberikan waktu untuk melengkapi berkas sesuai ketentuan, yakni selama 14 hari.
Baca Juga: Polres Bogor Tangkap Pelaku Mutilasi Dalam Koper di Yogyakarta
Lihat Juga :