Terbukti Suap Hakim Agung di MA, 2 Deposan Koperasi Intidana Dituntut 8,5 dan 8 Tahun Penjara

Rabu, 07 Juni 2023 - 14:35 WIB
loading...
Terbukti Suap Hakim...
Sidang kasus suap hakim agung digelar di PN Bandung. Dua terdakwa, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dituntut 8,5 tahun dan 8 tahun penjara. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Sidang kasus suap hakim agung di Mahkamah Agung (MA) terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat. Kali ini sidang tuntutan kepada dua terdakwa yaitu Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Jaksa lantas membacakan tuntutan kepada dua deposan KSP Intidana itu. Tanaka dituntut pidana kurungan selama 8 tahun dan 6 bulan penjara, sementara Ivan dituntut pidana penjara selama 8 tahun. Keduanya dinilai oleh jaksa sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Heryanto Tanaka dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dan kepada terdakwa II Ivan Dwi Kusuma Sujanto dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda sejumlah Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Wawan Yunarwanto, Rabu (7/6/2023).

"Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan," lanjut Wawan.

Kemudian, jaksa membacakan hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan keduanya. Hal yang memberatkan yaitu kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk bisa memberantas tindak korupsi serta merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa dinilai bersikap sopan selama menjalani persidangan dan sebelumnya belum pernah dihukum atas perkara apapun.

Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Hakim Agung MA Gazalba Saleh

"Perbuatan para terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, yaitu Mahkamah Agung," tutur Wawan.

Sebagai pemberi suap, Tanaka dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama, Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama, dan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan ketiga alternatif pertama.

Sementara itu, Ivan dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama serta Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.

Seperti diketahui, Tanaka dan Ivan adalah Deposan KSP Intidana. Keduanya memberikan uang senilai ribuan dolar Singapura agar Ketua Umum KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman, dapat dinyatakan bersalah di tingkat MA.

Adapun uang itu diberikan oleh Tanaka dan Ivan melalui dua pengacaranya yakni Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Uang lalu mengalir ke sejumlah Hakim Agung di MA seperti Sudrajad Dimyati, Gazalba Saleh, Takdir Rahmadi, hingga Sekretaris MA Hasbi Hasan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1656 seconds (0.1#10.140)