Perdagangan Orang di Cilacap Terbongkar, 165 Korban Ditipu Rp3,6 Miliar
Selasa, 06 Juni 2023 - 17:30 WIB
loading...
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memberikan keterangan kepada awak media saat konferensi pers pengungkapan kasus TPPO di Mapolresta Cilacap, Selasa (6/6/2023). Foto/Ist
A
A
A
CILACAP - Polres Cilacap mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan menangkap dua orang tersangkanya. Modus pera pelaku untuk memperdaya ratusan orang korban yakni dengan menjanjikan memperkerjakan mereka sebagai pekerja migran ilegal atau tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, para korban diduga ditipu setelah dijanjikan bekerja di luar negeri. Sebab para korban tidak ada yang diberangkatkan bekerja sebagai pekerja migran.
Baca juga: Bareskrim Naikkan Kasus TPPO Myanmar ke Penyidikan
"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan bapak Presiden untuk memberantas kejahatan TPPO dari hulu hingga hilir," kata Kapolda saat memimpin konferensi pers kasus TPPO di Mapolresta Cilacap, Selasa (6/6/2023).
Kapolda menyatakan, ada dua orang tersangka yang berhasil diamankan petugas. Yakni Taryanto (43) warga Cilacap dan Sunata (51) warga Indramayu. Keduanya sebagai perekrut para korban.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, para korban diduga ditipu setelah dijanjikan bekerja di luar negeri. Sebab para korban tidak ada yang diberangkatkan bekerja sebagai pekerja migran.
Baca juga: Bareskrim Naikkan Kasus TPPO Myanmar ke Penyidikan
"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan bapak Presiden untuk memberantas kejahatan TPPO dari hulu hingga hilir," kata Kapolda saat memimpin konferensi pers kasus TPPO di Mapolresta Cilacap, Selasa (6/6/2023).
Kapolda menyatakan, ada dua orang tersangka yang berhasil diamankan petugas. Yakni Taryanto (43) warga Cilacap dan Sunata (51) warga Indramayu. Keduanya sebagai perekrut para korban.
Lihat Juga :