Pengacara Natalia Rusli Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara terkait Perkara Penipuan
Selasa, 06 Juni 2023 - 16:30 WIB
loading...
A
A
A
"Sementara, hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga," katanya.
Sebelumnya diberitakan, JPU mendakwa pengacara Natalia Rusli melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban KSP Indosurya. Dia didakwa melanggar dua pasal dalam KUHP yakni Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan.
Natalia Rusli ditetapkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp45 juta. Natalia dilaporkan Verawati Sanjaya (VS) ke Polres Metro Jakarta Barat.
Dalam aksinya, Natalia Rusli mengaku sebagai pengacara dan kenal dengan kuasa hukum KSP Indosurya. Dia menjanjikan korban bahwa bisa mencairkan uang korban 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.
Sebelumnya diberitakan, JPU mendakwa pengacara Natalia Rusli melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban KSP Indosurya. Dia didakwa melanggar dua pasal dalam KUHP yakni Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan.
Natalia Rusli ditetapkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp45 juta. Natalia dilaporkan Verawati Sanjaya (VS) ke Polres Metro Jakarta Barat.
Dalam aksinya, Natalia Rusli mengaku sebagai pengacara dan kenal dengan kuasa hukum KSP Indosurya. Dia menjanjikan korban bahwa bisa mencairkan uang korban 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.
(jon)
Lihat Juga :