Pengacara Natalia Rusli Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara terkait Perkara Penipuan
Selasa, 06 Juni 2023 - 16:30 WIB
loading...
JPU menuntut terdakwa Natalia Rusli selama 1 tahun 3 bulan penjara di PN Jakarta Barat, Selasa (6/6/2023). Foto: MPI/Dimas Choirul
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Natalia Rusli selama 1 tahun 3 bulan penjara. Terdakwa yang juga pengacara dinyatakan bersalah melakukan penipuan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
"Menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan sebagaimana melanggar Pasal 378 KUHP," ujar anggota JPU Baroto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (6/6/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa penjara 1 tahun 3 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," lanjutnya.
Baca juga: Siang Ini Jaksa Bacakan Tuntutan Terhadap Pengacara Natalia Rusli
Adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa dinilai telah merugikan saksi Verawati Sanjaya dan terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan serta tidak mengakui perbuatannya.
"Menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan sebagaimana melanggar Pasal 378 KUHP," ujar anggota JPU Baroto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (6/6/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa penjara 1 tahun 3 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," lanjutnya.
Baca juga: Siang Ini Jaksa Bacakan Tuntutan Terhadap Pengacara Natalia Rusli
Adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa dinilai telah merugikan saksi Verawati Sanjaya dan terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan serta tidak mengakui perbuatannya.
Lihat Juga :