Polisi Tangkap Pencuri yang Bobol Rumah Mewah di Kelapa Gading, Sudah Beraksi 40 Kali
Selasa, 06 Juni 2023 - 13:51 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Kencani Transpuan di Tambora, Pria Ini Kehilangan Mobil
Setelah keluar dari penjara pada tahun lalu, AR sudah melakukan pencurkan selama 4 kali. Hasil dari pencurian tersebut digunakan tersangka untuk membeli narkoba agar menjadi bandar kecil kecilan.
Polisi berhasil mengamankan AR serta seseorang yang berperan sebagai penadah barang curian berinisial RAH (34). Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Setelah keluar dari penjara pada tahun lalu, AR sudah melakukan pencurkan selama 4 kali. Hasil dari pencurian tersebut digunakan tersangka untuk membeli narkoba agar menjadi bandar kecil kecilan.
Polisi berhasil mengamankan AR serta seseorang yang berperan sebagai penadah barang curian berinisial RAH (34). Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(thm)
Lihat Juga :