Terungkap! Motif Perampokan dan Pembunuhan Istri Pemilik Mobil di Tulang Bawang
loading...
A
A
A
TULANG BAWANG - Polisi berhasil mengungkap motif perampokan dan pembunuhan terhadap Warsih (50), ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengatakan, pelaku ME (24) diamankan di kontrakan Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kamis (1/6/2023).
Adapun motif pelaku ME warga Kampung Moris Jaya yakni ingin memiliki Honda Beat milik korban. "Motif pelaku ini murni untuk mencuri sepeda motor dan awalnya tidak berniat membunuh korban. Namun karena korban sudah meninggal setelah dibuang ke semak-semak, akhirnya pelaku memasukkan korban ke dalam air," ungkap Wido.
Baca juga: Kena Batunya, 5 Pocong Gentayangan di Bengkalis Ditangkap Polisi
Wido menjelaskan, tersangka ME memiliki hutang sebanyak Rp 30 juta. Selain itu, tersangka juga telah dua kali melakukan aksi pencurian. "Pertama pencurian sepeda motor di Kampung Moris Jaya dan kedua pencurian di Gudang Orang Tua (OT), Kampung Penawar Rejo, yang merupakan tempat pelaku bekerja sebelumnya," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengatakan, pelaku ME (24) diamankan di kontrakan Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kamis (1/6/2023).
Adapun motif pelaku ME warga Kampung Moris Jaya yakni ingin memiliki Honda Beat milik korban. "Motif pelaku ini murni untuk mencuri sepeda motor dan awalnya tidak berniat membunuh korban. Namun karena korban sudah meninggal setelah dibuang ke semak-semak, akhirnya pelaku memasukkan korban ke dalam air," ungkap Wido.
Baca juga: Kena Batunya, 5 Pocong Gentayangan di Bengkalis Ditangkap Polisi
Wido menjelaskan, tersangka ME memiliki hutang sebanyak Rp 30 juta. Selain itu, tersangka juga telah dua kali melakukan aksi pencurian. "Pertama pencurian sepeda motor di Kampung Moris Jaya dan kedua pencurian di Gudang Orang Tua (OT), Kampung Penawar Rejo, yang merupakan tempat pelaku bekerja sebelumnya," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
(msd)