Hari Libur, Layanan SIM Keliling di Jakarta Tetap Beroperasi di 3 Lokasi
Minggu, 04 Juni 2023 - 07:27 WIB
loading...
Polda Metro Jaya tetap membuka pelayanan SIM Keliling pada Minggu (4/6/2023). SIM Keliling hari ini beroperasi di tiga lokasi wilayah Jakarta. SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Meskipun hari libur, Polda Metro Jaya tetap membuka pelayanan SIM Keliling pada Minggu (4/6/2023). SIM Keliling hari ini beroperasi di tiga lokasi wilayah Jakarta.
Baca Juga: Teknologi e-SIM Terbaru, Cukup Scan Kode QR
Dikutip dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, pelayanan SIM Keliling di Jakarta hari ini buka mulai pukul 07.00 hingga pukul 12.00 WIB.
Berikut tiga lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta:
1. Jakarta Timur: Jalan Raden Inten samping MCD Duren Sawit.
2. Jakarta Barat: Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk.
3. Jakarta Timur: Pintu 3 Taman Mini Indonesia Indah.
Baca Juga: 7 Negara dengan Masa Berlaku SIM Terpanjang, Ada yang 20 Tahun
Perlu diketahui bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis. Jika masa berlaku SIM sudah habis maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan.
Baca Juga: Teknologi e-SIM Terbaru, Cukup Scan Kode QR
Dikutip dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, pelayanan SIM Keliling di Jakarta hari ini buka mulai pukul 07.00 hingga pukul 12.00 WIB.
Berikut tiga lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta:
1. Jakarta Timur: Jalan Raden Inten samping MCD Duren Sawit.
2. Jakarta Barat: Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk.
3. Jakarta Timur: Pintu 3 Taman Mini Indonesia Indah.
Baca Juga: 7 Negara dengan Masa Berlaku SIM Terpanjang, Ada yang 20 Tahun
Perlu diketahui bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis. Jika masa berlaku SIM sudah habis maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan.
(thm)
Lihat Juga :