Gelar Tilang Manual, Polisi Tindak Ratusan Pelanggar Lalu Lintas
Sabtu, 03 Juni 2023 - 17:25 WIB
loading...
Ratusan motor berknalpot brong dan tidak dilengkapi surat-surat saat diamankan polisi dalam operasi lalu lintas yang digelar di Simpang Beatrix Lembang, KBB, Sabtu (3/6/2023). Foto/MPI/Adi Haryanto
A
A
A
BANDUNG BARAT - Operasi lalu lintas yang digelar oleh Satlantas Polres Cimahi di Persimpangan Beatrix, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), berhasil menjaring ratusan pelanggar, Sabtu (3/6/2023).
Mereka ditindak karena melakukan sejumlah pelanggaran, seperti tidak memasang spion, berkendara tanpa membawa SIM, tidak membawa surat kendaraan, dan berknalpot bising. Alhasil semua kendaraan diangkut ke Mapolres Cimahi sebagai bukti pelanggaran yang dilakukan.
"Operasi ini untuk menindak pengguna kendaraan knalpot tak standar karena banyaknya aduan dari masyarakat yang resah aktivitas sunmori yang menggunakan knalpot brong. Selain itu bagi pelanggar lainnya juga kami tindak," kata Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Sudirianto.
Dia menyebutkan, total ada 137 sepeda motor yang diamankan. Seluruh kendaraan yang terjaring operasi dibawa ke Mapolres Cimahi. Bagi pemiliknya diminta membawa bukti seperti surat kendaraan atau mengganti knalpot bisingnya dengan yang standar untuk bisa kembali mengambil motor mereka.
Baca juga: Geger! Viral Tuyul Gentayangan di Tasikmalaya, Warga Resah dan Pasang Spanduk Peringatan!
Mereka ditindak karena melakukan sejumlah pelanggaran, seperti tidak memasang spion, berkendara tanpa membawa SIM, tidak membawa surat kendaraan, dan berknalpot bising. Alhasil semua kendaraan diangkut ke Mapolres Cimahi sebagai bukti pelanggaran yang dilakukan.
"Operasi ini untuk menindak pengguna kendaraan knalpot tak standar karena banyaknya aduan dari masyarakat yang resah aktivitas sunmori yang menggunakan knalpot brong. Selain itu bagi pelanggar lainnya juga kami tindak," kata Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Sudirianto.
Dia menyebutkan, total ada 137 sepeda motor yang diamankan. Seluruh kendaraan yang terjaring operasi dibawa ke Mapolres Cimahi. Bagi pemiliknya diminta membawa bukti seperti surat kendaraan atau mengganti knalpot bisingnya dengan yang standar untuk bisa kembali mengambil motor mereka.
Baca juga: Geger! Viral Tuyul Gentayangan di Tasikmalaya, Warga Resah dan Pasang Spanduk Peringatan!
Lihat Juga :