Nekat Bawa Kabur Sepeda Motor Tetangga, 2 Buruh Harian di Bangka Tengah Ditangkap

Sabtu, 03 Juni 2023 - 07:31 WIB
loading...
Nekat Bawa Kabur Sepeda Motor Tetangga, 2 Buruh Harian di Bangka Tengah Ditangkap
Kedua pelaku saat diamankan di Mapolsek Sungaiselan. Foto ist.
A A A
BANGKA TENGAH - Nola Satria (32) dan Agus Irawan (30) dibekul polisi lantaran membawa kabur sepeda motor milik tetangga. Kedua pelaku bekerja sebagai buruh harian lepas di PT. Swarna Nusa Sentora (PT. SNS) Desa Kemingking Kecamatan Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah.

AKP Bobory Niko, Kapolsek Sungaiselan seijin Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono mengungkapkan kedua pria ini terbukti telah menggelapkan 1 unit sepeda motor milik tetangganya yang juga bekerja di perusahaan yang sama pada 2 Mei 2023 lalu.


"Jadi awalnya korban ini melapor ke Polsek Sungai Selan pada Kamis 1 Juni 2023 kemarin perihal motornya yang dibawa kabur oleh 2 orang yang diketahui merupakan buruh harian lepas di PT. SNS," ujar AKP Bobory pada Jumat (2/6/2023).

Perkara tersebut, jelas AKP Bobory, bermula dari adanya laporan korban. Sebelumnya kedua pelaku meminjam sepeda motor milik korban dan berdalih ingin membeli gas ke warung.

"Kedua pelaku ini mendatangi korban dan meminta ijin untuk meminjam sepeda motornya. Korban awalnya tidak ingin meminjamkan sepeda motornya kepada ke dua pelaku ini dengan alasan tidak ada bensin. Namun kedua pelaku ini membujuk dan menjamin akan mengisikan bensin sepeda motor tersebut," ujarnya.

Setelah sekian lama ditunggu ternyata kedua orang tersebut tidak kunjung pulang sampai korban menaruh curiga terhadap kedua orang tersebut.

Saat suami korban pulang ke rumah dan berinisiatif untuk mengecek mess tempat kedua orang tersebut tinggal. Benar saja mess tersebut sudah dalam keadaan kosong. Mengetahui hal ini korban langsung melaporkan hal tersebut kepada polisi.

Berdasarkan laporan ini, Polsek Sungaiselan dengan dipimpin langsung Kapolsek bergerak cepat melacak keberadaan kedua pelaku dan diduga pelaku berada di Desa Puding Besar Kabupaten Bangka.

"Kami berkoordinasi dengan Polsek Puding Besar dan benar kedua pelaku diamankan saat beristirahat di masjid yang berada di Desa Puding Besar. Pelaku dan barang bukti 1 unit sepeda motor langsung kami amankan ke Polsek Sungai Selan," ujar AKP. Bobory.

Terkait motif sendiri, kedua pelaku mengaku bahwa tindakan mereka dilakukan karena perlu ongkos untuk pulang kampung ke Pulau Jawa karena tidak betah bekerja di PT. SNS.

"Jadi motif pelaku membawa kabur sepeda motor ini untuk menjual sepeda motor hasil curian dan hasilnya akan dipergunakan untuk ongkos pulang ke kampung halamanya. Atas perbuatan pelaku kami terapkan Pasal 372 KUHP atau penggelapan yang mana ancaman hukumannya paling lama 4 tahun penjara," ujar AKP Bobory.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1996 seconds (0.1#10.140)