Geng Motor Sadis Beranggotakan 6 Anak-anak Ditangkap Polrestabes Medan

Jum'at, 02 Juni 2023 - 23:49 WIB
loading...
Geng Motor Sadis Beranggotakan...
Tim gabungan Polrestabes Medan, berhasil menangkap 10 anggota geng motor yang terkenal sadis, enam di antaranya masih anak-anak. Foto/iNews TV/Adi Palapa Harahap
A A A
MEDAN - Beranggotakan enam anak-anak, geng motor sadis berhasil ditangkap Polrestabes Medan. Sebelum tertangkap, anggota geng motor ini sempat membacok seorang bilal masjid, dan merampas motornya.



Aksi kawanan geng motor ini juga sempat viral di media sosial, setelah video konvoi mereka beredar luas. Tak sekedar menggeber motornya, kawanan geng motor ini juga mengacungkan berbagai jenis senjata tajam saat berkonvoi.



Polrestabes Medan, bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap kawanan geng motor tersebut. Sebanyak 10 orang anggota geng motor, yang enam di antaranya masih anak-anak, berhasil ditangkap.



Penangkapan terhadap kawanan geng motor ini, dilakukan Polrestabes Medan, di Jalan Gatot Subroto Kota Medan. Saat ditangkap, mereka tengah melakukan aksi konvoi usai membacok dan merampas motor bilal masjid di kawasan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Kawasanan geng motor ini dikenal sadis saat beraksi. Mereka tak segan membacok para korbannya. Setiap konvoi dan melancarkan aksi kejahatannya, geng motor ini juga selalu mempersenjatai diri dengan parang, celurit, dan anak panah beracun.

Geng Motor Sadis Beranggotakan 6 Anak-anak Ditangkap Polrestabes Medan


Sebanyak 10 anggota geng motor yang berhasil ditangkap, yakni enam anak-anak berinisial MA, BA, AF, Al, AZ, dan JS. Sementara untuk anggota geng motor yang sudah dewasa berinisial AL, RZ, AG, dan SN.

Mereka diduga telah melancarkan aksi kejahatan di sejumlah lokasi, bersama kawanan geng motor lainnya. Saat beraksi, para pelaku ini selalu menggunakan sepeda motor yang berjumlah sekitar 10-15 unit, dan mempersenjatai diri dengan senjata tajam.



Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir menyebut, geng motor ini terindikasi telah melakukan sejumlah aksi perampokan sepeda motor di beberapa tempat. Lokasi perampokan tersebar di Kota Medan, dan Kabupaten Deli Serdang. "Kami masih memburu tiga anggota geng motor, yang sudah berhasil diidentivikasi," tegasnya.

Akibat perbuatannya, para anggota geng motor yang masih belia ini, dijerat Pasal 365 KUHP, tentang pencurian disertai dengan kekerasan. Di mana ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2840 seconds (0.1#10.140)