Sadis! Gadis 17 Tahun Digilir 2 Teman di Lapangan Sepak Bola
Jum'at, 02 Juni 2023 - 19:44 WIB
loading...
Seorang gadis berusia 17 tahun di Jembrana, Bali, diperkosa temannya secara bergilir di lapangan sepak bola. Foto/Ilustrasi
A
A
A
DENPASAR - Gadis berusia 17 tahun, menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh temannya sendiri. Korban digilir oleh temannya tersebut di sebuah lapangan sepak bola di Jembrana, Bali.
Baca juga: Polri Tegaskan Akan Usut Sampai Tuntas Kasus Pemerkosaan ABG di Parigi Moutong
Polisi langsung melakukan penyelidikan, dan menetapkan dua tersangka dalam kasus pemerkosaan ini. Dua tersangka pemerkosaan tersebut, berinisial MF (17) dan ZN (15). "Sudah dinaikkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, Jumat (2/6/2023).
Elim menjelaskan, kedua tersangka pemerkosaan dijerat Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 3 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 huruf c, dan atau Pasal 4 ayat 2 huruf c UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca juga: Pemandu Karaoke Cantik Tewas Dianiaya, Polisi Tangkap Kekasih Korban
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi 21 Mei 2023 dini hari. Awalnya, ZN janjian bertemu dengan korban di Alun-alun Kota Negara. Setelah bertemu, ZN lalu mengajak korban ke lapangan sepak bola.
Baca juga: Kisah Kepolosan Syekh Jangkung, Sosok Wali yang Pernah Jadi Murid Sunan Kudus
Saat berada di lapangan sepak bola, ZN lalu menelpon MF untuk datang. Di lapangan itulah, ZN dan MF memperkosa korban secara bergiliran. "Proses hukum tetap dilanjutkan," kata Elim.
Baca juga: Polri Tegaskan Akan Usut Sampai Tuntas Kasus Pemerkosaan ABG di Parigi Moutong
Polisi langsung melakukan penyelidikan, dan menetapkan dua tersangka dalam kasus pemerkosaan ini. Dua tersangka pemerkosaan tersebut, berinisial MF (17) dan ZN (15). "Sudah dinaikkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, Jumat (2/6/2023).
Elim menjelaskan, kedua tersangka pemerkosaan dijerat Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 3 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 huruf c, dan atau Pasal 4 ayat 2 huruf c UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca juga: Pemandu Karaoke Cantik Tewas Dianiaya, Polisi Tangkap Kekasih Korban
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi 21 Mei 2023 dini hari. Awalnya, ZN janjian bertemu dengan korban di Alun-alun Kota Negara. Setelah bertemu, ZN lalu mengajak korban ke lapangan sepak bola.
Baca juga: Kisah Kepolosan Syekh Jangkung, Sosok Wali yang Pernah Jadi Murid Sunan Kudus
Saat berada di lapangan sepak bola, ZN lalu menelpon MF untuk datang. Di lapangan itulah, ZN dan MF memperkosa korban secara bergiliran. "Proses hukum tetap dilanjutkan," kata Elim.
(eyt)
Lihat Juga :