Uang Suap untuk Ketua DPRD Riau Sempat Hilang Dicuri
Jum'at, 24 Juli 2020 - 00:54 WIB
loading...
Sidang Tipikor terkait kasus pengesahaan APBD Bengkalis, dalam proyek penerasan jalan Jalan Duri-Sei Pakning kembali bergulir. Foto/SINDOnews/Banda Haruddin Tanjung
A
A
A
PEKANBARU - Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus pengesahan APBD Bengkalis, dalam proyek pengerasan Jalan Duri-Sei Pakning, di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, kembali bergulir.
(Baca juga: Positif Terpapar COVID-19, Dua Warga Solo Meninggal )
Dalam persidangan ini, muncul dugaan keterlibatan Ketua DPRD Provinsi Riau, Indra Gunawan Eet dalam kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, karena ada dugaan penerimaan aliran dana sebesar Rp80 juta.
Dugaan keterlibatan Ketua DPRD Provinsi Riau tersebut, muncul dalam sidang yang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi dari rekanan, dengan terdakwa mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminan.
Saksi yang dimintai keterangan dalam persidangan adalah Rhemon Kamil, selaku Project Manager PT CGA (Citra Gading Asritama). Dia mengatakan, penyerahan uang itu dilakukan awal tahun 2017. Uang tunai Rp80 juta itu akan diserahkan kepada Indra Gunawan yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Bengkalis, melalui teman sesama wakil rakyat.
Namun proses penyerahan uang yang diduga akan diserahkan ke Indra Gunawan sempat tertunda karena dicuri. Rencananya usai mengambil uang, mereka akan bertransaksi di Jalan Sudirman. (Baca juga: Usai Salat, Imam Masjid di Pekanbaru Diserang Pria Berpisau )
"Seingat saya, 80 (Rp80 juta) yang mulia. Uang itu akan diserahkan melalui Tajol. Namun saat saya ambil di bank di Jalan Sudirman uangnya hilang. Ada pencurian dengan cara pecah kaca," aku Rhemon Kamil, Kamis (27/7/2020).
(Baca juga: Positif Terpapar COVID-19, Dua Warga Solo Meninggal )
Dalam persidangan ini, muncul dugaan keterlibatan Ketua DPRD Provinsi Riau, Indra Gunawan Eet dalam kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, karena ada dugaan penerimaan aliran dana sebesar Rp80 juta.
Dugaan keterlibatan Ketua DPRD Provinsi Riau tersebut, muncul dalam sidang yang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi dari rekanan, dengan terdakwa mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminan.
Saksi yang dimintai keterangan dalam persidangan adalah Rhemon Kamil, selaku Project Manager PT CGA (Citra Gading Asritama). Dia mengatakan, penyerahan uang itu dilakukan awal tahun 2017. Uang tunai Rp80 juta itu akan diserahkan kepada Indra Gunawan yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Bengkalis, melalui teman sesama wakil rakyat.
Namun proses penyerahan uang yang diduga akan diserahkan ke Indra Gunawan sempat tertunda karena dicuri. Rencananya usai mengambil uang, mereka akan bertransaksi di Jalan Sudirman. (Baca juga: Usai Salat, Imam Masjid di Pekanbaru Diserang Pria Berpisau )
"Seingat saya, 80 (Rp80 juta) yang mulia. Uang itu akan diserahkan melalui Tajol. Namun saat saya ambil di bank di Jalan Sudirman uangnya hilang. Ada pencurian dengan cara pecah kaca," aku Rhemon Kamil, Kamis (27/7/2020).
Lihat Juga :