Hari ke-2 PSBB di Surabaya, Kemacetan Teratasi
Rabu, 29 April 2020 - 11:43 WIB
loading...
A
A
A
Pelanggaran yang masih terjadi, di antaranya kendaraan roda empat dengan penumpang yang masih duduk sebaris dengan pengemudi. Terhadap kendaraan ini terpaksa diminta penumpang di sisi kiri sopir untuk pindah tempat duduk ke belakang oleh petugas.
Begitu pula dengan pengendara sepeda motor yang berboncengan bukan satu keluarga, mereka langsung diminta putar balik kembali ke daerah asal oleh petugas check point.
“Pada hari kedia PSBB Surabaya, kami dari polisi, Pemkot dan TNI mengadakan sterilisasi berdasarkan evaluasi hari kemarin. Kami mengecek kendaraan masuk ke surabaya agar sesuai Perwali Surabaya. Kami hentikan kendaraan, dicek, apabila muatannya lebih dari 50% maka kami minta turun. Temuan kami rekap sementara masih berjalan terus,” kata Kabagops Polrestabes Surabaya Anton Elfrino Trisanto.
Menurut dia, dalam peraturan PSBB, penumpang kendaraan roda empat hanya diperbolehkan terisi 50% dari kapasitas tempat duduk. Seementara untuk roda dua, dilarang berboncengan kecuali masih dalam satu keluarga maksimal 2 orang.
“Seluruh pengendara yang masuk ke Kota Surabaya, wajib mengenakan masker dan alat pelindung diri dari ancaman wabah virus corona,” pungkas Anton.
Begitu pula dengan pengendara sepeda motor yang berboncengan bukan satu keluarga, mereka langsung diminta putar balik kembali ke daerah asal oleh petugas check point.
“Pada hari kedia PSBB Surabaya, kami dari polisi, Pemkot dan TNI mengadakan sterilisasi berdasarkan evaluasi hari kemarin. Kami mengecek kendaraan masuk ke surabaya agar sesuai Perwali Surabaya. Kami hentikan kendaraan, dicek, apabila muatannya lebih dari 50% maka kami minta turun. Temuan kami rekap sementara masih berjalan terus,” kata Kabagops Polrestabes Surabaya Anton Elfrino Trisanto.
Menurut dia, dalam peraturan PSBB, penumpang kendaraan roda empat hanya diperbolehkan terisi 50% dari kapasitas tempat duduk. Seementara untuk roda dua, dilarang berboncengan kecuali masih dalam satu keluarga maksimal 2 orang.
“Seluruh pengendara yang masuk ke Kota Surabaya, wajib mengenakan masker dan alat pelindung diri dari ancaman wabah virus corona,” pungkas Anton.
(nth)
Lihat Juga :