Edan! Istri Tusuk Suami hingga Kritis Gegara Cekcok Cari Rumah Kontrakan
Rabu, 31 Mei 2023 - 08:30 WIB
loading...
A
A
A
”Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Jatiuwung,” tegasnya.
Polisi hingga saat ini masih menyelidiki kasus tersebut, terutama motif pelaku menusuk korban.
Pelaku juga diduga keras telah melakukan penganiayaan berat dan melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Polisi hingga saat ini masih menyelidiki kasus tersebut, terutama motif pelaku menusuk korban.
Pelaku juga diduga keras telah melakukan penganiayaan berat dan melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
(ams)
Lihat Juga :