Penipuan Berkedok Trading Senilai Rp3,7 Miliar Dibongkar Polisi, Pelakunya PMI

Rabu, 31 Mei 2023 - 07:59 WIB
loading...
Penipuan Berkedok Trading...
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap penipuan trading oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan kerugian Rp3,7 miliar
A A A
SURABAYA - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap praktik penipuan trading oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan kerugian korban mencapai Rp3,7 miliar. Dari kasus ini, korps Bhayangkara tersebut mengamankan pelaku berinisial SR binti AS.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, penipuan trading ini dilakukan oleh seorang PMI terhadap sesama PMI. Korbannya adalah TRN warga Ponorogo beserta 258 korban lain yang tersebar di seluruh Indonesia, Hongkong dan Taiwan.

"Dengan terungkapnya kasus ini, semoga tidak ada lagi penipuan terhadap PMI," katanya, Selasa (30/5/2023).

Baca juga: Diduga Korsleting Listrik, Rumah di Jombang Ludes Terbakar saat Ditinggal Pemiliknya

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol M Farman menambahkan, tersangka SR merupakan PMI yang bekerja di Hongkong dan melakukan trading dengan aplikasi Trade-W yang diketahuinya dari majikannya pada 2014. Pada Oktober hingga Desember 2021, SR menawarkan trading dengan nama "Arfa Forex Trading" kepada para korban melalui akun WhatsApp (WA).

Kepada para korban, SR menjanjikan keuntungan sebesar 15-20% per minggu, serta uang modal bisa ditarik setelah 15 minggu dari mulai deposit. Para korban lantas menyetorkan uang dengan jumlah berbeda-beda.

Sayang, keuntungan yang dijanjikan tidak lancar bahkan tidak ada. Uang modal pun tidak bisa ditarik tanpa ada alasan yang jelas dan korban dirugikan. "Trading milik tersangka SR ini ilegal," jelasnya.

Dalam kasus ini, Polda Jatim mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 1 bendel formulir pendaftaran Arfa Forex Trading dengan sponsor a.n. DM, 1 bendel formulir pendaftaran Arfa Forex Trading dan 1 buah buku rekening bank.

Sedangkan SR dijerat Pasal 45A Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 378 KUHP
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati di Pati, Gus Salam Minta Pelaku Ditindak Tegas
Rismon Sianipar Dilaporkan...
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan...
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan 217 PMI dari Depot Imigrasi ke Tanah Air
Davina Karamoy Kembalikan...
Davina Karamoy Kembalikan Uang Saku dari Hanania Travel ke Penyidik
Davina Karamoy Dicecar...
Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Travel
Kasus Hanania Group,...
Kasus Hanania Group, Awkarin Minta Tunda Pemeriksaan hingga 29 Juni 2026
Rekomendasi
Jenderal Iran Peringatkan...
Jenderal Iran Peringatkan Pasukan Israel: Tinggalkan Lebanon atau Diusir Secara Memalukan!
Perundingan Iran-AS...
Perundingan Iran-AS Hasilkan 4 Kesepakatan Utama, Negosiator Teheran Sempat Walkout
Apple Setuju Berkolaborasi...
Apple Setuju Berkolaborasi dengan Intel untuk Merancang dan Memproduksi Chip
Berita Terkini
50 Tokoh Jamin Roy Suryo...
50 Tokoh Jamin Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Kabur, Penangguhan Penahanan Diajukan
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan
Roy Suryo Kenakan Batik...
Roy Suryo Kenakan Batik Motif Garuda dan Kepalkan Tangan saat Tiba di Rutan Polda Metro
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, TNI-Polri Siaga di Lokasi
Seruan Masyayikh NU...
Seruan Masyayikh NU di Ponpes Al Falah Ploso Redam Ketegangan di PBNU
Bayar PKB Makin Mudah,...
Bayar PKB Makin Mudah, Bapenda DKI Hadirkan Layanan Samsat di PRJ
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved