Tepergok Warga, Maling Kotak Amal Masjid di Jonggol Ditangkap
Selasa, 30 Mei 2023 - 11:26 WIB
loading...
A
A
A
"Pelaku yang langsung diamankan dan diserahkan ke polisi," jelasnya.
Saat ini, pelaku RA sudah berada di Polsek Jonggol untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Baca juga: Pencuri Dua Kotak Amal Masjid Terekam CCTV
"Terancam dengan kurungan penjara maksimal tujuh tahun," katanya.
(mhd)
Lihat Juga :