Tangkap 2 Pegawai Tempat Rehabilitasi Narkoba di Tangsel, Polisi: Informasi dari Masyarakat
Selasa, 30 Mei 2023 - 09:16 WIB
loading...
Dua karyawan sebuah panti rehabilitasi narkoba di Pamulang, Tangerang Selatan diamankan Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Dua karyawan sebuah panti rehabilitasi narkoba di Pamulang, Tangerang Selatan diamankan Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota . Keduanya diketahui menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, sebelum dua karyawan itu diamankan polisi sudah lebih dulu mengamankan satu orang yang kemudian memberikan informasi mengenai keterlibatan dua karyawan panti rehabilitasi.
Baca juga: Polisi Gerebek Yayasan Rehabilitasi Narkoba Milik Stafsus Wali Kota Tangsel, 2 Pekerja Ditangkap
"Informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba, langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan observasi ke lokasi yang di informasikan, yang akhirnya berhasil mengamankan ke-3 pelaku berikut barang buktinya," ungkap Zain di Tangsel, Selasa (30/5/2023).
Ketiga tersangka diketahui berinisial DT (41), MFU (26) dan EDS (28), adapun barang bukti yang diamankan berupa satu paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 0,78 gram dan tujuh butir pil diduga ektasi. Hasil pemeriksaan di Labfor barang bukti yang diduga ekstasi dinyatakan negatif.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, sebelum dua karyawan itu diamankan polisi sudah lebih dulu mengamankan satu orang yang kemudian memberikan informasi mengenai keterlibatan dua karyawan panti rehabilitasi.
Baca juga: Polisi Gerebek Yayasan Rehabilitasi Narkoba Milik Stafsus Wali Kota Tangsel, 2 Pekerja Ditangkap
"Informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba, langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan observasi ke lokasi yang di informasikan, yang akhirnya berhasil mengamankan ke-3 pelaku berikut barang buktinya," ungkap Zain di Tangsel, Selasa (30/5/2023).
Ketiga tersangka diketahui berinisial DT (41), MFU (26) dan EDS (28), adapun barang bukti yang diamankan berupa satu paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 0,78 gram dan tujuh butir pil diduga ektasi. Hasil pemeriksaan di Labfor barang bukti yang diduga ekstasi dinyatakan negatif.
Lihat Juga :