Tak Hanya Hukuman Maksimal, RPA Perindo Desak Pelaku Pencabulan Ganti Rugi dan Pemulihan Korban
Selasa, 30 Mei 2023 - 07:08 WIB
loading...
A
A
A
Kasus ini bermula ketika dua bocah AY (4)danNY (5) menjadikorbanpencabulan yang dilakukan oleh pemilik kos Dedimus Herewila (51) pada 30 November 2022 di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.
Orang tuakorbanY (30) menceritakan bahwa kejadian ini bermula saat anaknya mengeluhkan sakit pada kelaminnya setelah bermain dari rumahpelaku. Orang tuakorbankemudian menanyakan hal ini kepadapelakuyang dikenal sebutan opa.
Baca juga: RPA Perindo: Pelaku Kekerasan Anak Harus Dihukum Maksimal Sebagai Efek Jera
Orang tuakorbankemudian berupaya menanyakan hal ini kepada opa, pada Desember 2022 yang bersangkutan mengakui tindakan bejatnya terhadap buah hatinyadansiap bertanggung jawab dengan perbuatannya.
Orang tuakorbanY (30) menceritakan bahwa kejadian ini bermula saat anaknya mengeluhkan sakit pada kelaminnya setelah bermain dari rumahpelaku. Orang tuakorbankemudian menanyakan hal ini kepadapelakuyang dikenal sebutan opa.
Baca juga: RPA Perindo: Pelaku Kekerasan Anak Harus Dihukum Maksimal Sebagai Efek Jera
Orang tuakorbankemudian berupaya menanyakan hal ini kepada opa, pada Desember 2022 yang bersangkutan mengakui tindakan bejatnya terhadap buah hatinyadansiap bertanggung jawab dengan perbuatannya.
(mhd)
Lihat Juga :