Terjaring Razia, 35 WN Afrika Bakal Dideportasi Kanim Kelas I TPI Jakut
Senin, 29 Mei 2023 - 18:56 WIB
loading...
Kanim Kelas I TPI Jakarta Utara bakal mendeportasi 35 Warga Negara Asing (WNA) asal benua Afrika. Foto: MPI/Yohannes Tobing
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 35 Warga Negara Asing ( WNA ) asal benua Afrika akan dipulangkan secara paksa ( deportasi ). Puluhan WNA itu ditangkap di wilayah Ancol, Pademangan, Jakarta Utara , Rabu 24 Mei 2023.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama mengatakan, 35 WNA tersebut terbukti melanggar aturan atau dokumen keimigrasian. Sehingga, kata dia, dari penemuan tersebut petugas akan melakukan deportasi.
Baca juga: Jelang Akhir Tahun, Imigrasi Jakarta Selatan Telah Deportasi 49 WNA
"Kami mengamankan 35 WNA yang berasal dari Nigeria, Pantai Gading, dan Sierra Leone yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal," kata Qriz di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara, Senin (29/5/2023).
Qriz menjelaskan, setelah terjaring razia 35 WNA tersebut telah melanggar izin tinggal yang melebihi batas waktu. Sehingga petugas langsung menempatpan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara dan 10 di antaranya di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) DKI Jakarta.
"Hal ini dikarenakan terbatasnya ruang detensi di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara. Sementara itu satu WNA asal Nigeria telah kami laksanakan tindakan deportasi pada Sabtu melalui Bandara Soekarno Hatta, di bawah pengawasan petugas," kata Qriz.
Menurut Qriz, yang bersangkutan dideportasi dan diberangkatkan petugas menggunakan maskapai Ethiopian Airlines dengan tujuan Jakarta-Bangkok-Addis Ababa-Lagos kemudian Emugu.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama mengatakan, 35 WNA tersebut terbukti melanggar aturan atau dokumen keimigrasian. Sehingga, kata dia, dari penemuan tersebut petugas akan melakukan deportasi.
Baca juga: Jelang Akhir Tahun, Imigrasi Jakarta Selatan Telah Deportasi 49 WNA
"Kami mengamankan 35 WNA yang berasal dari Nigeria, Pantai Gading, dan Sierra Leone yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal," kata Qriz di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara, Senin (29/5/2023).
Qriz menjelaskan, setelah terjaring razia 35 WNA tersebut telah melanggar izin tinggal yang melebihi batas waktu. Sehingga petugas langsung menempatpan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara dan 10 di antaranya di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) DKI Jakarta.
"Hal ini dikarenakan terbatasnya ruang detensi di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara. Sementara itu satu WNA asal Nigeria telah kami laksanakan tindakan deportasi pada Sabtu melalui Bandara Soekarno Hatta, di bawah pengawasan petugas," kata Qriz.
Menurut Qriz, yang bersangkutan dideportasi dan diberangkatkan petugas menggunakan maskapai Ethiopian Airlines dengan tujuan Jakarta-Bangkok-Addis Ababa-Lagos kemudian Emugu.
Lihat Juga :