Terjaring Razia, 35 WN Afrika Bakal Dideportasi Kanim Kelas I TPI Jakut
Senin, 29 Mei 2023 - 18:56 WIB
loading...
A
A
A
"Namun kami mengamankan 35 warga negara asing yang diduga warga negara Afrika. 10 orang diantaranya dapat menunjukan dokumen perjalanan. Dan berdasarkan pemeriksaan kami seluruhnya tinggal melebihi batas waktu izin tinggal yang dimiliki," lanjutnya.
Selanjutnya, Bong bong memastikan bahwa 25 orang yang diamankan akan dibawa ke kantor Imigrasi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jika tidak dapat menunjukan dokumen semuanya akan dikenakan sanksi.
"Tentu saja sanksi yang akan diberikan adalah administratif keimigrasian yakni dengan deportasi dan penangkaran," ucapnya.
Baca juga: Polisi Serahkan Nasib WNA Halangi Ambulans di Bogor ke Imigrasi
Bong bong menambahkan razia WNA Ilegal ini merupakan instruksi dirjen imigrasi, Kemenkumham untuk menguatkan tugas dan fungsi.
"Dalam pengawasan WNA yang bermasalah dan mengganggu ketertiban umum. Selain itu kegiatan ini juga merupakan sebagai bukti cegah dini kami, mengingat saat ini banyak kejadian terjadi oleh WNA di Jakarta Utara," pungkasnya.
Selanjutnya, Bong bong memastikan bahwa 25 orang yang diamankan akan dibawa ke kantor Imigrasi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jika tidak dapat menunjukan dokumen semuanya akan dikenakan sanksi.
"Tentu saja sanksi yang akan diberikan adalah administratif keimigrasian yakni dengan deportasi dan penangkaran," ucapnya.
Baca juga: Polisi Serahkan Nasib WNA Halangi Ambulans di Bogor ke Imigrasi
Bong bong menambahkan razia WNA Ilegal ini merupakan instruksi dirjen imigrasi, Kemenkumham untuk menguatkan tugas dan fungsi.
"Dalam pengawasan WNA yang bermasalah dan mengganggu ketertiban umum. Selain itu kegiatan ini juga merupakan sebagai bukti cegah dini kami, mengingat saat ini banyak kejadian terjadi oleh WNA di Jakarta Utara," pungkasnya.
(mhd)
Lihat Juga :