Dukung Pemberian 1.500 NIB Serentak untuk Pemilik Usaha di Indonesia

Jum'at, 26 Mei 2023 - 20:37 WIB
loading...
A A A
“Setiap pelaku usaha diharapkan dapat memiliki dan mengurus kepemilikan NIB. Satu NIB boleh untuk banyak bidang usaha. Bagi usaha perorangan, untuk mengurus NIB yang dibutuhkan hanya KTP elektronik dan tidak dipungut biaya,” ujar Tina.

Dalam semangat percepatan transformasi ekonomi digital, Deputi Kepala Perwakilan KPW Bank Indonesia Provinsi Lampung, Irfan Farulian menekankan peran Bank Indonesia lewat inovasi transaksi digital.

“BI memiliki layanan keuangan digital, salah duanya QRIS dan BI Fast. Pada tahun 2021, BI menerbitkan QRIS dan BI Fast untuk transfer dana dan untuk belanja di UMKM atau pasar. QRIS berkaitan erat juga dengan kredit skor, sehingga memudahkan bank untuk melihat kelayakan UMKM tersebut,” jelas Irfan.

Dari sisi penggerak UMKM, Co-Founder Askha Jaya, Desmayanti Eka Saputri turut mengajak peserta Creative Talks Pojok Literasi untuk mendapatkan NIB melalui sistem OSS.

Ia menuturkan kemudahan setelah mendaftarkan legalitas usaha dan mendapatkan NIB, Askha Jaya lebih cepat mendapat sertifikasi halal yang meningkatkan kepercayaan konsumen sehingga bisa menjadi Top 3 Item terlaris di salah satu e-commerce saat ini.
(nag)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3192 seconds (0.1#10.140)