Dukung Pemberian 1.500 NIB Serentak untuk Pemilik Usaha di Indonesia
Jum'at, 26 Mei 2023 - 20:37 WIB
loading...
Acara Creative Talks Pojok Literasi, di Bandar Lampung. (Ist)
A
A
A
LAMPUNG - Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) saat ini merupakan tumpuan perekonomian Indonesia dan berkontribusi terhadap PDB sebesar 61,07%.
Untuk memfasilitasi ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang memberikan kemudahan bagi UMKM untuk bermitra dengan usaha menengah dan usaha besar, Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim, Kementerian Komunikasi dan Informatika turut mendukung melalui “Gerakan Pendaftaran 1.500 Nomor Induk Berusaha (NIB) secara Online & Serentak” yang berlangsung pada acara Creative Talks Pojok Literasi, di Bandar Lampung.
“UUCK mempermudah proses perizinan dan mengurangi birokrasi yang menghambat investasi. Salah satu wujud konkret dari poin penting ini adalah adanya penerbitan NIB bagi pelaku UMKM dalam penyederhanaan perizinan,” jelas Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong.
Melalui NIB, para pelaku usaha akan lebih mudah mendapatkan perizinan dan tidak perlu repot-repot mengurus berbagai dokumen usaha karena NIB adalah nomor yang terintegrasi dengan berbagai sistem. Untuk mendapatkannya, dapat melalui sistem digital Online Single Submission (OSS) yang mudah diakses menggunakan gawai.
“Hingga akhir 2022, jumlah UMKM yang migrasi ke ranah digital sudah mencapai 21,8 juta. Angka ini diharapkan terus naik sesuai target pemerintah, yaitu 30 juta UMKM Go Online di tahun 2024 mendatang,” tambah Usman.
Untuk memfasilitasi ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang memberikan kemudahan bagi UMKM untuk bermitra dengan usaha menengah dan usaha besar, Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim, Kementerian Komunikasi dan Informatika turut mendukung melalui “Gerakan Pendaftaran 1.500 Nomor Induk Berusaha (NIB) secara Online & Serentak” yang berlangsung pada acara Creative Talks Pojok Literasi, di Bandar Lampung.
“UUCK mempermudah proses perizinan dan mengurangi birokrasi yang menghambat investasi. Salah satu wujud konkret dari poin penting ini adalah adanya penerbitan NIB bagi pelaku UMKM dalam penyederhanaan perizinan,” jelas Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong.
Melalui NIB, para pelaku usaha akan lebih mudah mendapatkan perizinan dan tidak perlu repot-repot mengurus berbagai dokumen usaha karena NIB adalah nomor yang terintegrasi dengan berbagai sistem. Untuk mendapatkannya, dapat melalui sistem digital Online Single Submission (OSS) yang mudah diakses menggunakan gawai.
“Hingga akhir 2022, jumlah UMKM yang migrasi ke ranah digital sudah mencapai 21,8 juta. Angka ini diharapkan terus naik sesuai target pemerintah, yaitu 30 juta UMKM Go Online di tahun 2024 mendatang,” tambah Usman.
Lihat Juga :