Fenomena Mobil Tanpa Garasi Ramai di Jagat Maya, Begini Saran Dewan Pakar Perindo
Jum'at, 26 Mei 2023 - 20:23 WIB
loading...
A
A
A
Herwanto menambahkan, peraturan wajib memiliki garasi bagi pengendara mobil telah diterapkan sejak tahun 2014, dikarenakan mengganggu mobilitas umum.
"Bahkan juga kenapa diterapkan? Karena kan dulu ada kebakaran, pemadam kebakaran mau masuk terhalang oleh mobil yang parkir di jalan," imbuhnya.
"Seharusnya kalau masyarakat merasa dirugikan dia lapor saja ke Satpol PP atau ke pihak kepolisian. Penegak hukum harus melakukan tindakan tegas, diderek, dan lain-lain," lanjutnya.
Kendati demikian, Herwanto lebih menyarankan agar masyarakat melakukan mediasi terlebih dahulu terkait hal tersebut. Hal ini untuk tetap menjaga keamanan serta kenyamanan dalam bertetangga.
"Lebih baik kita memberitahukan permasalahan ini, mungkin ke RT atau RW, musyawarah. Bagaimana nih tetangga kita, kalau kita yang menegur kita bisa bermasalah, tapi kalau Pak RT, Pak RW menegur, dicarikan solusinya," pungkasnya.
"Bahkan juga kenapa diterapkan? Karena kan dulu ada kebakaran, pemadam kebakaran mau masuk terhalang oleh mobil yang parkir di jalan," imbuhnya.
"Seharusnya kalau masyarakat merasa dirugikan dia lapor saja ke Satpol PP atau ke pihak kepolisian. Penegak hukum harus melakukan tindakan tegas, diderek, dan lain-lain," lanjutnya.
Kendati demikian, Herwanto lebih menyarankan agar masyarakat melakukan mediasi terlebih dahulu terkait hal tersebut. Hal ini untuk tetap menjaga keamanan serta kenyamanan dalam bertetangga.
"Lebih baik kita memberitahukan permasalahan ini, mungkin ke RT atau RW, musyawarah. Bagaimana nih tetangga kita, kalau kita yang menegur kita bisa bermasalah, tapi kalau Pak RT, Pak RW menegur, dicarikan solusinya," pungkasnya.
(thm)
Lihat Juga :