Fenomena Mobil Tanpa Garasi Ramai di Jagat Maya, Begini Saran Dewan Pakar Perindo
Jum'at, 26 Mei 2023 - 20:23 WIB
loading...
Dewan Pakar DPC Partai Perindo se-Jakarta Pusat Herwanto Nurmansyah di Podcast Aksi Nyata, Jumat (26/5/2023). Foto: MPI/Dok
A
A
A
JAKARTA - Fenomena mobil tanpa garasi tengah heboh di media sosial. Pasalnya, mobil yang terparkir di bahu jalan kerap mempersempit akses untuk berlalu lalang kendaraan.
Lantas, apakah fenomena tersebut bisa dilaporkan? Dewan Pakar DPC Partai Perindo se-Jakarta Pusat Herwanto Nurmansyah melalui Podcast Aksi Nyata, turut membeberkan langkah bilamana masyarakat terganggu terkait hal tersebut.
Menurut Herwanto, masyarakat bisa langsung melapor ke pihak terkait, seperti Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga kepolisian.
Baca Juga: Bagi Pemilik Mobil, Polda Metro Akan Atur Kepemilikan Garasi sebagai Syarat Perpanjangan STNK
"Boleh (melapor), dia melaporkan kepada penegak perda, ini adalah Satpol PP dibantu oleh kepolisian, pada saat banyak masyarakat yang terganggu karena ada parkir yang menghalangi," ujar Herwanto di Podcast Aksi Nyata, Jumat (26/5/2023).
Lantas, apakah fenomena tersebut bisa dilaporkan? Dewan Pakar DPC Partai Perindo se-Jakarta Pusat Herwanto Nurmansyah melalui Podcast Aksi Nyata, turut membeberkan langkah bilamana masyarakat terganggu terkait hal tersebut.
Menurut Herwanto, masyarakat bisa langsung melapor ke pihak terkait, seperti Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga kepolisian.
Baca Juga: Bagi Pemilik Mobil, Polda Metro Akan Atur Kepemilikan Garasi sebagai Syarat Perpanjangan STNK
"Boleh (melapor), dia melaporkan kepada penegak perda, ini adalah Satpol PP dibantu oleh kepolisian, pada saat banyak masyarakat yang terganggu karena ada parkir yang menghalangi," ujar Herwanto di Podcast Aksi Nyata, Jumat (26/5/2023).
Lihat Juga :