Hari Ini Denda Rp50 Ribu Tak Gunakan Masker Berlaku di Depok

Kamis, 23 Juli 2020 - 16:29 WIB
loading...
Hari Ini Denda Rp50...
Hari ini warga yang tidak memakai masker di Kota Depok mulai dikenakan denda.Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Hari ini warga yang tidak memakai masker di Kota Depok mulai dikenakan denda. Petugas melakukan patroli di sejumlah titik untuk memantau warga yang melanggar.

"Untuk hari ini sudah diterapkan sanksi denda sebesar Rp50.000 bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker beraktivitas di luar rumah," ungkap Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, Kamis (23/7/2020). Sejumlah warga pun akhirnya didenda karena kedapatan melanggar aturan yaitu, tidak menggunakan masker ketika di luar rumah.

Mereka adalah pengendara motor dan penumpang angkot. "Mereka kita data lalu bayar denda (ada kuitansi) di lokasi dan kita beri masker," ujarrnya. Selain sanksi denda uang sebesar Rp50.000, warga yang melaggar diberi sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas publik, wawasan kebangsaan dan kegiatan bela negara. (Baca: Masyarakat di Zona Merah Masih Abai Protokol Kesehatan)

Penerapan sanksi ini, lanjut Lienda, merupakan rankaian dari kegiatan sosialisasi gerakan Depok bermasker yang telah dilaksanakan dilokasi yang sama sejak 20-22 Juli 2020. "Intinya untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih belum disiplin melaksanakan protokol kesehatan, guna mencegah penyebaran Covid-19," tuturnya.

Chairul, salah satu pengendara motor yang terjaring operasi mengaku belum mengetahui adanya operasi penerapan sanksi denda Rp50.000 bagi yang tidak memakai masker. Pria yang mengaku warga sekitar lampu merah Jalan Juanda itu lupa memakai masker karena buru-buru mengantar barang dagangan.

"Enggak tahu saya kalau ada operasi masker hari ini, biasanya saya pakai masker di warung,” katanya. Dia pun terpaksa membayar denda Rp50.000 kepada petugas melalui Bank BJB yang turut serta dalam operasi tersebut. Razia yang dilakukan petugas berada di lima titik. Yaitu di Tugu Jam Siliwangi, Pertigaan Lampu Merah Juanda, Pintu Tol Kukusan, Pasar Musi dan Depan Kantor Sukmajaya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
33 Sekolah Swasta di...
33 Sekolah Swasta di Depok Gratis Jenjang SMP, Cek Daftar Lengkapnya
Pemkot Gelar Depok Run...
Pemkot Gelar Depok Run Festival 22 Juni Bakal Diikuti 2.500 Peserta, Pakai Rute CFD
Rekomendasi
Baskara Putra Raih Penghargaan...
Baskara Putra Raih Penghargaan Musik Bergengsi di Jepang Lewat Lagu 'everything u are'
UNCLOS 82, Strategi...
UNCLOS 82, Strategi Sea Denial Melawan AT Mahan
Ini 5 Bukti Perjanjian...
Ini 5 Bukti Perjanjian Damai AS dan Iran Tunjukkan Kegagalan Tujuan Perang Israel
Berita Terkini
BNPB: Bencana Banjir...
BNPB: Bencana Banjir hingga Karhutla Melanda 4 Daerah
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, PSI Perkuat Konsolidasi Akar Rumput di Kalimantan
Konsolidasi Kekuatan...
Konsolidasi Kekuatan di Jawa Barat, Perindo Targetkan Basis Kemenangan dan Model Nasional
Polisi Sebut Aksi Unjuk...
Polisi Sebut Aksi Unjuk Rasa BEM UI di Bundaran HI Tak Sesuai Aturan
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved