6 Fakta Menarik Kasus KDRT Pasangan Suami Istri di Depok yang Sama-sama Tersangka
Kamis, 25 Mei 2023 - 20:21 WIB
loading...
A
A
A
"Setelah menunggu kurang lebih 2 bulan, anehnya, tanpa ada saksi, kakak saya malah jadi tersangka juga, dan ditahan di Polres Depok selama 2 hari. Sedangkan suaminya tidak ditahan sama sekali," ucapnya.
Menanggapi hal ini, AKBP Yogen menegaskan Balqis tidak pernah ditahan di dalam sel. Putri Balqis hanya ditempatkan di ruang penyidikan lantaran kondisi Balqis kurang sehat.
"Dia masih ada di ruangan penyidik. Dari pihak keluarga tidak mengajukan penangguhan sampai sekarang," jelas Yogen.
"Sementara kita hold dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu. Yang istri biar diberikan waktu, biar istilahnya kontemplasi, apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik, keduanya akan kita pertemukan kembali," kata Karyoto seusai meninjau penanganan kasus KDRT itu di Polres Depok, Kamis (25/5/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, walaupun sudah di-hold, polisi tidak serta merta menghentikan kasus KDRT itu. Polisi akan terus bekerja mengusut kasus KDRT itu sesuai prosedur.
"Hold itu bukan berarti berhenti bekerja, tetap bekerja memproporsionalkan secara prosedur kasus ini untuk memenuhi rasa keadilan kedua belah pihak," jelas Trunoyudo.
Agar penanganan kasus KDRT ini proporsional, Polda Metro Jaya memutuskan mengambil alih dari Polres Depok. Nantinya kasus KDRT ini akan ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Menanggapi hal ini, AKBP Yogen menegaskan Balqis tidak pernah ditahan di dalam sel. Putri Balqis hanya ditempatkan di ruang penyidikan lantaran kondisi Balqis kurang sehat.
"Dia masih ada di ruangan penyidik. Dari pihak keluarga tidak mengajukan penangguhan sampai sekarang," jelas Yogen.
6. Kasusnya Diambil Alih Polda Metro Jaya
Kasus KDRT ini mendapat atensi khusus dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Kapolda meminta Polres Depok menghentikan sementara penanganan kasus KDRT tersebut."Sementara kita hold dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu. Yang istri biar diberikan waktu, biar istilahnya kontemplasi, apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik, keduanya akan kita pertemukan kembali," kata Karyoto seusai meninjau penanganan kasus KDRT itu di Polres Depok, Kamis (25/5/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, walaupun sudah di-hold, polisi tidak serta merta menghentikan kasus KDRT itu. Polisi akan terus bekerja mengusut kasus KDRT itu sesuai prosedur.
"Hold itu bukan berarti berhenti bekerja, tetap bekerja memproporsionalkan secara prosedur kasus ini untuk memenuhi rasa keadilan kedua belah pihak," jelas Trunoyudo.
Agar penanganan kasus KDRT ini proporsional, Polda Metro Jaya memutuskan mengambil alih dari Polres Depok. Nantinya kasus KDRT ini akan ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
(thm)
Lihat Juga :