2 Hakim yang Sidangkan Perkara AG Mantan Kekasih Mario Dandy Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Kamis, 25 Mei 2023 - 19:04 WIB
loading...
A A A
Aisyah menuturkan, Sri Wahyuni dinilai tidak memperhatikan laporan penelitian kemasyarakatan yang merupakan hal wajib dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

"Bahwa putusan hakim kami duga berdasarkan pada keinginan untuk menghukum anak, tidak untuk kepentingan terbaik anak sebagaimana diatur dalam UU SPPA," tuturnya.

Terakhir, lanjut Aisyah, ini merupakan pelanggaran yang paling berat dilakukan hakim di mana, Sri Wahyuni tidak memberikan cukup waktu untuk pembelaan anak, sebagaimana merupakan prinsip dasar dalam KUHAP dan UU SPPA.

Sri Wahyuni dinilai tidak proporsional dan memberikan kesempatan pembuktian yang sama antara anak dengan Jaksa. Berdasarkan data dari kuasa hukum AG, hakim hanya memberikan waktu kepada pendamping hukum untuk menghadirkan saksi dan ahli selama 2 jam 30 menit 18.30 WIB sampai dengan 21.00 WIB.

"Tapi memberikan JPU waktu selama hampir 2 hari kerja untuk menghadirkan saksi dan ahli," jelasnya.

Baca: Putusan Banding, AG Kekasih Mario Dandy Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara

Kemudian, Budi Hapsari dari PT DKI Jakarta dilaporkan karena dinilai tidak melakukan pemeriksaan yang cermat dan adil terhadap perkara Anak. "Bahwa seluruh berkas persidangan anak dari PN Jakarta Selatan dalam kasus aquo baru dikirimkan ke PT DKI Jakarta pada 26 April 2023," ujarnya.

"Pada hari yang sama, Hakim Tunggal PT DKI Jakarta baru ditunjuk oleh PT DKI Jakarta. Kurang dari 24 jam yaitu, pada 27 April 2023, Hakim Tunggal PT DKI Jakarta mengeluarkan putusan yang isinya memperkuat putusan tingkat pertama yang menghukum penjara Anak," sambungnya.

Kemudian, perkara itu diputus kurang dari 24 jam telah mengakibatkan putusan terburu-buru. Hal itu mengakibatkan putusan banding anak tidak memeriksa seluruh bukti, termasuk CCTV yang menunjukkan fakta berbeda antara putusan dengan alat bukti CCTV.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Rekomendasi
Apa yang Ada dan Tidak...
Apa yang Ada dan Tidak Ada dalam Draf Kesepakatan Damai AS-Iran?
Liga Bintang Juara Hari...
Liga Bintang Juara Hari Kedua: 32 Tim Bertarung Rebut 16 Tiket ke Babak Utama Jakarta
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved