2 Hakim yang Sidangkan Perkara AG Mantan Kekasih Mario Dandy Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Kamis, 25 Mei 2023 - 19:04 WIB
loading...
A
A
A
Aisyah menuturkan, Sri Wahyuni dinilai tidak memperhatikan laporan penelitian kemasyarakatan yang merupakan hal wajib dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
"Bahwa putusan hakim kami duga berdasarkan pada keinginan untuk menghukum anak, tidak untuk kepentingan terbaik anak sebagaimana diatur dalam UU SPPA," tuturnya.
Terakhir, lanjut Aisyah, ini merupakan pelanggaran yang paling berat dilakukan hakim di mana, Sri Wahyuni tidak memberikan cukup waktu untuk pembelaan anak, sebagaimana merupakan prinsip dasar dalam KUHAP dan UU SPPA.
Sri Wahyuni dinilai tidak proporsional dan memberikan kesempatan pembuktian yang sama antara anak dengan Jaksa. Berdasarkan data dari kuasa hukum AG, hakim hanya memberikan waktu kepada pendamping hukum untuk menghadirkan saksi dan ahli selama 2 jam 30 menit 18.30 WIB sampai dengan 21.00 WIB.
"Tapi memberikan JPU waktu selama hampir 2 hari kerja untuk menghadirkan saksi dan ahli," jelasnya.
Baca: Putusan Banding, AG Kekasih Mario Dandy Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara
Kemudian, Budi Hapsari dari PT DKI Jakarta dilaporkan karena dinilai tidak melakukan pemeriksaan yang cermat dan adil terhadap perkara Anak. "Bahwa seluruh berkas persidangan anak dari PN Jakarta Selatan dalam kasus aquo baru dikirimkan ke PT DKI Jakarta pada 26 April 2023," ujarnya.
"Pada hari yang sama, Hakim Tunggal PT DKI Jakarta baru ditunjuk oleh PT DKI Jakarta. Kurang dari 24 jam yaitu, pada 27 April 2023, Hakim Tunggal PT DKI Jakarta mengeluarkan putusan yang isinya memperkuat putusan tingkat pertama yang menghukum penjara Anak," sambungnya.
Kemudian, perkara itu diputus kurang dari 24 jam telah mengakibatkan putusan terburu-buru. Hal itu mengakibatkan putusan banding anak tidak memeriksa seluruh bukti, termasuk CCTV yang menunjukkan fakta berbeda antara putusan dengan alat bukti CCTV.
"Bahwa putusan hakim kami duga berdasarkan pada keinginan untuk menghukum anak, tidak untuk kepentingan terbaik anak sebagaimana diatur dalam UU SPPA," tuturnya.
Terakhir, lanjut Aisyah, ini merupakan pelanggaran yang paling berat dilakukan hakim di mana, Sri Wahyuni tidak memberikan cukup waktu untuk pembelaan anak, sebagaimana merupakan prinsip dasar dalam KUHAP dan UU SPPA.
Sri Wahyuni dinilai tidak proporsional dan memberikan kesempatan pembuktian yang sama antara anak dengan Jaksa. Berdasarkan data dari kuasa hukum AG, hakim hanya memberikan waktu kepada pendamping hukum untuk menghadirkan saksi dan ahli selama 2 jam 30 menit 18.30 WIB sampai dengan 21.00 WIB.
"Tapi memberikan JPU waktu selama hampir 2 hari kerja untuk menghadirkan saksi dan ahli," jelasnya.
Baca: Putusan Banding, AG Kekasih Mario Dandy Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara
Kemudian, Budi Hapsari dari PT DKI Jakarta dilaporkan karena dinilai tidak melakukan pemeriksaan yang cermat dan adil terhadap perkara Anak. "Bahwa seluruh berkas persidangan anak dari PN Jakarta Selatan dalam kasus aquo baru dikirimkan ke PT DKI Jakarta pada 26 April 2023," ujarnya.
"Pada hari yang sama, Hakim Tunggal PT DKI Jakarta baru ditunjuk oleh PT DKI Jakarta. Kurang dari 24 jam yaitu, pada 27 April 2023, Hakim Tunggal PT DKI Jakarta mengeluarkan putusan yang isinya memperkuat putusan tingkat pertama yang menghukum penjara Anak," sambungnya.
Kemudian, perkara itu diputus kurang dari 24 jam telah mengakibatkan putusan terburu-buru. Hal itu mengakibatkan putusan banding anak tidak memeriksa seluruh bukti, termasuk CCTV yang menunjukkan fakta berbeda antara putusan dengan alat bukti CCTV.
Lihat Juga :