Alasan Polda Metro Jaya Tangguhkan Kasus KDRT Pasutri di Depok: Biar Cooling Down
Kamis, 25 Mei 2023 - 18:42 WIB
loading...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan polisi tidak serta merta menghentikan kasus KDRT itu meski telah di-hold. Foto: MPI/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya membeberkan alasan penangguhan sementara kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Depok agar pasangan suami istri (pasutri) cooling down (mendinginkan hati dan kepala sejenak). Kasus KDRT ini berujung saling lapor dan keduanya jadi tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, polisi tidak serta merta menghentikan kasus KDRT itu meski telah di-hold. Polisi akan terus bekerja mengusut kasus KDRT itu sesuai prosedur.
"Hold itu bukan berarti berhenti bekerja, tetap bekerja memproporsionalkan secara prosedur kasus ini untuk memenuhi rasa keadilan kedua belah pihak," ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Kamis (25/5/2023).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penanganan Kasus Suami Istri Saling Lapor Dugaan KDRT di Depok
Trunoyudo menjelaskan, kontek hold dalam kasus KDRD ini maksudnya, tersangka PB (istri) yang sebelumnya ditahan, sudah dilakukan penangguhan. Sedangkan untuk tersangka BI (suami), masih dalam masa pengobatan.
"Konteks hold artinya memberikan ruang kepada para pihak untuk cooling down terhadap kasus ini, dan biarkan penyidik tetap bekerja," terangnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, polisi tidak serta merta menghentikan kasus KDRT itu meski telah di-hold. Polisi akan terus bekerja mengusut kasus KDRT itu sesuai prosedur.
"Hold itu bukan berarti berhenti bekerja, tetap bekerja memproporsionalkan secara prosedur kasus ini untuk memenuhi rasa keadilan kedua belah pihak," ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Kamis (25/5/2023).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penanganan Kasus Suami Istri Saling Lapor Dugaan KDRT di Depok
Trunoyudo menjelaskan, kontek hold dalam kasus KDRD ini maksudnya, tersangka PB (istri) yang sebelumnya ditahan, sudah dilakukan penangguhan. Sedangkan untuk tersangka BI (suami), masih dalam masa pengobatan.
"Konteks hold artinya memberikan ruang kepada para pihak untuk cooling down terhadap kasus ini, dan biarkan penyidik tetap bekerja," terangnya.
Lihat Juga :