Begini Penjelasan Polda Metro Jaya terkait Dualisme Kepengurusan PPRSC Graha Cempaka Mas
Rabu, 24 Mei 2023 - 20:09 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: 4 Kategori Rumah Susun di Jakarta Berdasarkan Peruntukannya, Pilih Mana?
Usai pembangunan selesai dilakukan, lanjut Hengki, dibentuklah PPRSC GCM dengan SK Gubernur Nomor 1209 Tahun 2000. Pada 2002-2012, mereka menunjuk PT Duta Pertiwi untuk menjadi pengelola. Mereka yang mengelola IPL (Iuran Pengelola Lingkungan).
Namun, pada 2013 PPRSC mengumumkan kenaikan rencana IPL dan PPN. Hengki mengatakan, dari sanalah awal mula konflik terjadi yang mendapatkan resistensi dari sekelompok warga.
Sementara itu, perwakilan PT Duta Pertiwi Tbk Satya Dharma mengatakan, 200 penghuni Apartemen Graha Cempaka Mas (GCM) belum membayar tagihan listrik ke pengelola sebesar Rp40 miliar. Satya lantas menyarankan agar dilakukan audit dari kedua pihak.
Awalnya, Satya menuturkan jika pihaknya merasa kecewa lantaran Tonny Soenanto telah membentuk Forum Komunikasi Warga (FKM) dan memungut biaya tagihan listrik dan air tanpa sepengetahuan pihaknya.
Usai pembangunan selesai dilakukan, lanjut Hengki, dibentuklah PPRSC GCM dengan SK Gubernur Nomor 1209 Tahun 2000. Pada 2002-2012, mereka menunjuk PT Duta Pertiwi untuk menjadi pengelola. Mereka yang mengelola IPL (Iuran Pengelola Lingkungan).
Namun, pada 2013 PPRSC mengumumkan kenaikan rencana IPL dan PPN. Hengki mengatakan, dari sanalah awal mula konflik terjadi yang mendapatkan resistensi dari sekelompok warga.
Sementara itu, perwakilan PT Duta Pertiwi Tbk Satya Dharma mengatakan, 200 penghuni Apartemen Graha Cempaka Mas (GCM) belum membayar tagihan listrik ke pengelola sebesar Rp40 miliar. Satya lantas menyarankan agar dilakukan audit dari kedua pihak.
Awalnya, Satya menuturkan jika pihaknya merasa kecewa lantaran Tonny Soenanto telah membentuk Forum Komunikasi Warga (FKM) dan memungut biaya tagihan listrik dan air tanpa sepengetahuan pihaknya.
Lihat Juga :