Palsukan KITAS, 17 WNA Afrika Diamankan di Apartemen Cengkareng
Rabu, 24 Mei 2023 - 13:41 WIB
loading...
A
A
A
”Selanjutnya terdapat 2 orang WN Nigeria memiliki paspor namun telah melebihi izin tinggal yang berlaku (overstay) sesuai Pasal 78 ayat 3,” ucapnya.
”WN Nigeria dan 1 (satu) orang WN Ghana memiliki paspor dan Izin tinggal sebagai Investor namun diduga perusahaan yang dimilikinya tidak ada/fiktif, yang diduga melanggar Pasal 123 huruf a,” jelas Tito.
Lalu, tiga orang WN Nigeria yang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan namun diduga keberadaan dan kegiatannya selama berada di Indonesia tidak sesuai dengan izin tinggalnya sehingga diduga melanggar Pasal 122 huruf a.
Baca juga: Imigrasi Jakpus Deportasi WN India Lantaran Langgar Izin Tinggal
Terdapat 12 paspor, lima Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) sebagai Investor yang terindikasi telah memberikan surat atau keterangan tidak benar guna untuk memenuhi administrasi persyaratan permohonan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) di Kantor Imigrasi yang diamankan.
”WN Nigeria dan 1 (satu) orang WN Ghana memiliki paspor dan Izin tinggal sebagai Investor namun diduga perusahaan yang dimilikinya tidak ada/fiktif, yang diduga melanggar Pasal 123 huruf a,” jelas Tito.
Lalu, tiga orang WN Nigeria yang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan namun diduga keberadaan dan kegiatannya selama berada di Indonesia tidak sesuai dengan izin tinggalnya sehingga diduga melanggar Pasal 122 huruf a.
Baca juga: Imigrasi Jakpus Deportasi WN India Lantaran Langgar Izin Tinggal
Terdapat 12 paspor, lima Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) sebagai Investor yang terindikasi telah memberikan surat atau keterangan tidak benar guna untuk memenuhi administrasi persyaratan permohonan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) di Kantor Imigrasi yang diamankan.
Lihat Juga :